Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sebar Tangkapan Layar VCS 38 Detik, Kacong Arye, Youtuber Asal Sumenep, Terancam 12 Tahun Penjara

Ina Herdiyana • Rabu, 7 Februari 2024 | 15:57 WIB

 

DIBORGOL: Jumairi alias Cong Arye digiring petugas dalam ungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi di Mapolres Pamekasan, Selasa (6/2). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
DIBORGOL: Jumairi alias Cong Arye digiring petugas dalam ungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi di Mapolres Pamekasan, Selasa (6/2). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi yang menyeret youtuber Jumairi alias Kacong Arye akhirnya terungkap.

Polres Pamekasan membeberkan kasus tindak pidana yang dilaporkan RW, warga Kelurahan Kangenan, Pamekasan, itu.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyatakan, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi pada 7 Juni 2023 oleh RW. Sebab, tersangka Jumairi telah menyebarkan hasil video call sex (VCS).

”Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan dua saksi, Cong Arye akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Perwira menengah (pamen) dengan pangkat satu melati di pundaknya itu menerangkan, kronologi awal kasus tindak pidana pornografi tersebut bermula pada Rabu, 7 Juni 2023.

Pada pukul 18.15, tersangka mengirimkan hasil rekaman VCS RW kepada saksi MMS melalui pesan WhatsApp.

”Tersangka mendapatkan video itu tanpa sepengetahuan atau tidak izin pada korban melakukan rekam layar saat melakukan video call dengan korban yang sudah tanpa busana pada pukul 23.00,” ungkap Andy.

Menurut dia, motif tersangka melakukan tindak pidana pornografi tersebut didasari sakit hati. Sebelumnya, tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran.

Kemudian, mereka putus dan tersangka merasa patah hati sehingga menyebarkan hasil rekaman layar VCS kepada MMS.

Tersangka melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video yang dia simpan kepada teman korban atas nama MMS.

Karena itu, RW melapor setelah mengetahui video yang dikirim oleh Jumairi pada MMS tersebut.

Hubungan antara tersangka dan saksi sebagai teman. Sebelum diamankan, tersangka dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi terakhir atas kasus yang dilaporkan RW dengan nomor LP/B/240/VI/2023/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tanggal 7 Juni 2023.

”Meskipun hasil tangkapan layar yang disebar tersangka tidak mencapai satu menit, tetap masuk pelanggaran hukum,” jelas Andy

Atas tindakan dugaan kasus pidana pornografi yang menjerat tersangka, Jumairi disangkakan dengan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI 44/2008.

Undang-undang itu mengatur tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat enam bulan. ”Paling lama maksimal 12 tahun penjara,” sebutnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan gadget. Dia juga mengingatkan saat berpacaran jangan sampai melakukan hal yang kurang wajar dan berbau negatif.

”Karena khawatir di kemudian hari akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hingga dibawa ke jalur hukum jika sudah tidak berpacaran lagi,” ujarnya.

Kuasa Hukum RW, Yolies Yongky Nata, mengatakan, kliennya meminta agar Polres Pamekasan terbuka dalam menangani kasus tersebut.

Pihaknya akan mengawal terus hingga perkara itu berkekuatan hukum tetap. ”Agar menjadi pembelajaran dan tidak semena-mena menggunakan media elektronik, merekam, dan menyebarkan video orang tanpa izin,” terangnya.

Pihaknya menegaskan, Jumairi yang dilaporkan kliennya mesti diberi hukuman setimpal. Yakni, berdasar pasal yang disangkakan maksimal 12 tahun penjara.

Sebab, tersangka sudah merusak harga diri dan martabat perempuan yang menjadi kliennya.

”Tersangka Harus diberi hukuman semaksimal mungkin. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia (Jumairi) sudah berbelit-belit, bahkan tidak mengakui tindakan yang dilakukan,” jelas Yongky. (bai/luq)

 

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#VCS #sumenep #pamekasan #kacong arye #youtuber #tindak pidana