Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Anggaran Pengawasan Mamin Capai Rp 40 Juta, Disperindag Pamekasan Jadwalkan Sidak Makanan dan Minuman Tiap Bulan

Fatmasari Margaretta • Sabtu, 27 Januari 2024 | 14:50 WIB

TELITI: Seorang remaja mengecek tanggal kedaluwarsa produk makanan di toko modern yang terletak di Kelurahan Barurambat Kota, Rabu (17/1). (LAILIYATUN NURIYAH/JPRM)
TELITI: Seorang remaja mengecek tanggal kedaluwarsa produk makanan di toko modern yang terletak di Kelurahan Barurambat Kota, Rabu (17/1). (LAILIYATUN NURIYAH/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan akan mengoptimalkan pengawasan produk makanan dan minuman (mamin) pada tahun ini.

Sebab, anggaran pengawasan mamin pada tahun ini mencapai Rp 40 juta atau lebih besar dibanding tahun 2023 lalu.

Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Pamekasan Ridawati mengatakan, karena anggaran pengawasan mamin tahun ini naik, maka pengawasan yang dilakukan institusinya akan dijadwalkan setiap bulan.

Kalau tahun 2023, hanya dilakukan pada momen-momen tertentu. Misalnya menjelang Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, dan nataru.

Baca Juga: Nilai TGM Pamekasan Tahun 2023 Turun, Keberadaan Perpustakaan Belum Optimal Jadi Pemicu Utama

”Sebenarnya, pada tahun ini kami mengusulkan Rp 100 juta sampai Rp 150 juta. Tapi, yang disetujui hanya Rp 40 juta,” katanya.

Dijelaskan, pada akhir Januari atau awal Februari nanti, institusinya akan melakukan sidak produk di area perkotaan. Sasarannya toko swalayan, toko grosir, dan pusat perbelanjaan lainnya.

Sebab, menjelang bulan Ramadan, masyarakat Pamekasan diprediksi akan berbelanja di toko-toko besar.

”Kami akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko, distributor, dan grosir. Hal itu dilakukan agar lebih cermat memperhatikan tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, label halal, dan sebagainya. Sehingga, tidak ada konsumen yang dirugikan,” ungkap Rida.

Diterangkan, institusinya tidak memiliki wewenang untuk menindak pemilik toko yang tetap menjual mamin kedaluwarsa. Disperindag Pamekasan hanya bisa menegur dan memperingatkan agar produk tersebut tidak dijual di pasaran.

Baca Juga: Peran Cantik Mitra Strategis Pemprov Jatim, Komitmen Ning Lia Maju DPD RI

”Apabila tetap ngotot, akan dilaporkan kepada badan pengawasan dan perlindungan konsumen.

Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Ali mengatakan, setelah anggaran yang diperoleh meningkat, maka pengawasan produk yang dilakukan disperindag harus lebih maksimal.

Meski tidak memiliki kewenangan untuk menindak, Disperindag Pamekasan harus tetap melakukan pengawasan secara optimal. ”Sosialisasi juga harus lebih ditingkatkan,” tandasnya. (ail/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#ramadan #label halal #anggaran #idul fitri #pengawasan #Diperindag #sidak #nataru #toko swalayan #toko grosir