Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

SHM Lahan Bakau Labrak Regulasi, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Sebut DLH dan BPN Pamekasan Tak Miliki Kompetensi

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 24 Januari 2024 | 15:48 WIB
DIBABAT: Bekas pembabatan pohon bakau di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Minggu (21/1). (MOH. JUNAIDI/JPRM)
DIBABAT: Bekas pembabatan pohon bakau di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Minggu (21/1). (MOH. JUNAIDI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polemik sertifikat hak milik (SHM) lahan bakau di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, memantik tanda tanya besar.

Pasalnya, penerbitan dokumen itu dinilai paradoks dengan regulasi yang berkaitan dengan wilayah pesisir.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Timur turut menyoroti masalah lingkungan ini.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Noer Faisal mengatakan, mestinya dinas teknis yang berkaitan dengan lingkungan di daerah bertindak.

Baik itu dinas lingkungan hidup (DLH) maupun instansi yang mengurusi perizinan.

”Termasuk juga instansi yang berkaitan dengan kehutanan dan pertanahan, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), harusnya muncul hadir ke masyarakat,” kata Faisal kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Selasa (23/1).

Dijelaskan, masyarakat mengharapkan pencerdasan dan pencerahan dari pemerintah tentang regulasi.

Namun, yang terjadi justru dibuat bingung. ”Yang disampaikan hanya persoalan itu ada SHM-nya, kami tidak bisa bertindak. Loh, ada masalah, kan itu yang harus dilihat,” tambahnya.

Faisal meminta pemerintah hadir untuk menjelaskan ruang-ruang publik yang tidak bisa menjadi hak milik, dan hanya boleh dimanfaatkan.

Namun, yang terjadi justru lempar tanggung jawab, bahwa kewenangan itu di tangan pemerintah provinsi (pemprov). ”Ini lokasinya di Pamekasan, yang terdampak masyarakat Pamekasan, masak pemerintah diam saja,” ujarnya.

Menurut Faisal, jika BPN Pamekasan tidak tahu-menahu soal asal-usul SHM itu, mestinya bisa mengkaji melalui Peraturan Pemerintah (PP) 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

PERUSAKAN LINGKUNGAN: Bekas pembabatan pohon bakau di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, dilihat dari atas Rabu (17/1). (POKMAS MEKAR SARI/JPRM)
PERUSAKAN LINGKUNGAN: Bekas pembabatan pohon bakau di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, dilihat dari atas Rabu (17/1). (POKMAS MEKAR SARI/JPRM)

BPN juga bisa mendasarkan pada regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir seperti tertera dalam Undang-Undang (UU) 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Atau berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan melalui Undang-Undang 41/1999 tentang Kehutanan.

Karena itu, Pemkab Pamekasan dan Pemprov Jatim harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah harus memastikan sekaligus menyampaikan pemahaman tentang aturan-aturan tersebut.

Apalagi, Pamekasan punya peraturan tata ruang yang memetakan kawasan industri, pertanian, usaha, dan lain sebagainya. ”Apa gunanya dibikin perda kalau tidak diimplementasikan,” tanyanya.

Faisal menuding DLH dan BPN Pamekasan tidak memiliki kompetensi. Sebab, masyarakat menganggap instansi pemerintah itu tidak mampu mengakomodasi persoalan-persoalan yang terjadi di akar rumput. Padahal, masyarakat sudah tahu bahwa wilayah pesisir termasuk kawasan lindung.

Kan aneh jika tiba-tiba ada klaim SHM, jangan hanya bicara soal itu. Hak milik, jika mengganggu hak orang lain, kan juga mesti diatur dan dicarikan solusinya. Kita berdasar hukum, karena jaminan dari negara, bukan berdasar ego dan kemauan sendiri,” ulasnya.

Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha BPN Pamekasan Diyono enggan memberikan keterangan. Dia hanya menyatakan bahwa persoalan tersebut sedang diurus oleh seksi sengketa dan konflik perkara. ”Sepertinya kemarin (Selasa, 23/1) sedang diurus,” ujarnya. (di/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kementerian kehutanan #Polemik #knpi jawa timur #BPN Pamekasan #bidang hukum dan HAM #sertifikat hak milik #dlh #Lempar Tanggung Jawab #shm #penerbitan dokumen