PAMEKASAN, RadarMadura.id – Keluarga Suliha yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan mendatangi Mapolres Pamekasan Senin (15/1).
Sebab, pihak keluarga sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Mereka ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menimpa warga Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, tersebut.
Ahmad Sunardi, putra Suliha, mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada September 2023.
Saat itu Suliha melaporkan Miskarah Erfan Efendy karena telah menganiayanya.
”Saya sebagai petani kan tidak tahu apa-apa. Saya datang ke satreskrim karena ingin menanyakan seberapa jauh perkembangan penanganan kasusnya,” ujarnya.
Ahmad Sunardi mengatakan, berdasar SPDP bernomor: SPDP/161/XI/RES.1.6./2023/Reskrim, status kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Namun, sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
”Hasil visum sudah jelas, saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan. Tapi, sampai sekarang saya tidak tahu (apakah polisi sudah menetapkan tersangka atau tidak),” katanya.
Pria berusia 39 tahun itu menerangkan, sebelumnya, ibunya hendak berjualan kelapa di Pasar Blumbungan pada Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 05.00.
Tapi, masih kulakan terlebih dulu ke kenalannya di pasar yang terletak di Kecamatan Larangan tersebut.
Saat itu Halimah juga bermaksud membeli kelapa. Akhirnya, pelapor dan Halimah saling tawar-menawar harga kepada penjual kelapa.
”Saat saling tawar-menawar, Halimah marah kepada ibu saya. Bahkan, memukul ibu menggunakan tangan kosong. Suami Halimah juga ikut memukul,” ujarnya.
”Terlapor memukul menggunakan kelapa dan mengarahkannya ke kepala kiri hingga kelapa pecah dan ibu terjatuh. Tak hanya itu, terlapor masih menginjak-injak punggung dan paha ibu. Halimah juga mencakar ibu,” tambahnya.
Karena tidak terima dengan perbuatan pasangan suami istri (pasutri) tersebut, lanjut Ahmad Sunardi, sang ibu melaporkan peristiwa pilu yang dialaminya tersebut ke Satreskrim Polres Pamekasan.
Dia berharap polisi menuntaskan pengusutan kasus yang dialami ibunya. Apalagi, statusnya janda dan berusia lanjut.
”Saya tidak terima ibu saya dipukul sampai kelopak matanya lebam. Saya minta terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka. Polisi harus lebih serius menangani laporan kami,” pintanya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyidikan.
Dikatakan, institusinya berencana melakukan gelar perkara pada Rabu (17/1) mendatang. ”Hasilnya nunggu hasil gelar perkara dulu,” tuturnya. (bai/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti