PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan setiap lima tahun harus dikawal oleh masyarakat. Dengan begitu, pelaksanaannya sesuai dengan regulasi dan tidak banyak terjadi pelanggaran.
Dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Pamekasan cukup menyita perhatian. Pada pertengahan Desember 2023, viral pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 melibatkan pelajar berkampanye.
Yakni, di Lembaga Pendidikan Islam Bustanul Ulum yang berbasis di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo.
Baca Juga: Perbaikan Tempat Wisata Hanya Rogoh Kocek Rp 75 Juta, Disporapar Pamekasan Nyatakan Masih Kurang
Akan tetapi, sampai sekarang penanganan kasus dugaan pelanggaran tersebut belum diketahui hasilnya.
Bahkan, perlahan-lahan tertelan dari isu publik. Padahal, pelanggaran pemilu wajib diselesaikan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terbaru, beredar video bagi-bagi duit kepada masyarakat oleh pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di rumah seorang tokoh masyarakat yakni H. Khairul Umam atau Haji Her. Video tersebut viral di berbagai platform media sosial.
Kasus tersebut bahkan mendapat perhatian secara nasional. Bawaslu Pamekasan pun telah menetapkan peristiwa tersebut terindikasi money politics. Kasus tersebut saat ini sedang diusut oleh bawaslu.
Baca Juga: Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Disperindag Pamekasan Siapkan Anggaran Rp 5 Miliar
Untuk mengetahui seberapa jauh pengusutan kasus itu, puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi (Gerak Pede) Jawa Timur mendatangi Bawaslu Pamekasan. Mereka menuntut lembaga pengawas pemilu tersebut berkerja secara serius.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi Noer Faisal mengatakan, Bawaslu Pamekasan dinilai kurang serius menangani pelanggaran pemilu. Indikasinya, sampai sekarang pengusutan kasus dugaan pelanggaran belum terselesaikan.
”Saya contohkan, di depan kantor Bawaslu ada alat peraga kampanye (APK) yang melanggar karena dipasang di fasilitas umum, tiang listrik, dan dipaku di pohon. Tapi, ini tidak ada tindakan tegas,” kata Faisal.
Faisal bahkan berpendapat Bawaslu Pamekasan tidak memiliki integritas. Terutama saat menangani kasus bagi-bagi duit oleh Gus Miftah.
Alih-alih mengundang terduga pelaku, Bawaslu malah mendatangi kediaman yang bersangkutan.
”Ini proses hukum. Kok bisa yang memanggil malah datang ke rumahnya. Kan yang melakukan pelanggaran itu diberi surat panggilan. Ini malah terbalik,” ucapnya.
Faisal berharap Bawaslu transparan dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Sehingga, demokrasi yang dicita-citakan untuk menghasilkan pemimpin yang baik bisa terwujud.
”Kami tegaskan, tugas Bawaslu bekerja untuk negara, bukan untuk salah satu partai politik tertentu. Makanya, ketika ada pelanggaran, jangan tebang pilih untuk diselesaikan,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Fidaus mengatakan, setiap penanganan pelanggaran memiliki mekanisme. Dia memastikan, kasus yang diusut institusinya akan ditangani secara serius dan disampaikan kepada publik.
Baca Juga: Perbaiki Teknik dan Komunikasi, Perssu Madura City Optimistis Mampu Tundukkan Persipro 1954
”Semua pelanggaran yang terjadi sedang kami proses. Kalau sudah selesai, kami buka hasilnya,” janjinya.
Sukma mengucapkan terima kasih kepada Gerak Pede yang telah memberikan masukan pada institusinya untuk melakukan pengawasan.
Dia yakin, dengan dukungan masyarakat, pelaksanaan pesta demokrasi akan kian berkualitas. ”Kami komitmen bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami,” tandasnya. (di/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta