PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penyitaan rokok ilegal oleh aparat penegak hukum (APH) di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, berbuntut panjang. Pemilik rokok tersebut bakal dilaporkan ke Polda Jatim karena menggunakan merek yang bukan haknya.
Ancaman itu disampaikan owner CV Jawara Internasional Djaya Marsuto Alfianto kepada RadarMadura.id Senin (8/1). Dia menyatakan akan membawa kasus tersebut ke meja hijau. Dalam waktu dekat, pihaknya bakal melayangkan laporan ke Polda Jatim.
Alfian menjelaskan, dirinya mendapat laporan bahwa ada penyitaan rokok polos di wilayah Trasak, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Setelah ditelusuri, rokok tersebut bermerek Stigma, sama seperti salah satu merek rokok milik CV Jawara Internasional Djaya.
"Saya akan melakukan langkah hukum. Saya akan melaporkan kasus ini. Perorangan maupun Perusahaan, CV ataupun PT yang memproduksi rokok Stigma yang beberapa waktu lalu diamankan pihak berwajib akan kami laporkan ke Polda Jatim," ancamnya.
Pria yang juga pengacara itu menerangkan, secara resmi merek Stigma merupakan milik CV Jawara Internasional Djaya. Pihaknya sudah mendaftarkan merek tersebut ke hak kekayaan intelektual (HAKI). Karena itu, pihaknya tidak terima jika ada pihak lain, baik individu maupun perusahaan, menyalahgunakannya.
Menurut Alfian, langkah hukum diambil untuk menepis tudingan bahwa rokok yang diamankan APH itu adalah produk CV Jawara Internasional Djaya. Sebab, selama ini, produk perusahaannya tidak pernah disita oleh APH.
"Merek Stigma milik saya sebagai perorangan dan perusahaan yang mendaftar ke HAKI. Pastinya untuk mendaftarkan merek tersebut, saya sudah bayar. Yang saya takutkan, perusahaan saya yang dianggap membuat rokok polos tersebut," jelasnya. (han)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana