Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dispendikbud Pamekasan Tegaskan Hanya 1 Guru Dipecat Sebagai ASN

Abdul Basri • Rabu, 3 Januari 2024 | 02:39 WIB

 

BERTUGAS: Kadispendikbud Pamekasan bertugas di kantornya, Senin (18/12/2023). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
BERTUGAS: Kadispendikbud Pamekasan bertugas di kantornya, Senin (18/12/2023). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Berita pemecatan lima guru di Kota Gerbang Salam dibantah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Pamekasan.

Dispendikbud memastikan bahwa informasi tersebut salah. Sebab, sepanjang 2023, hanya ada satu guru yang diberhentikan sebagai ASN.

Kepala Dispendikbud Pamekasan Akhmad Zaini menegaskan bahwa pemberitaan yang menyatakan ada lima guru di naungan institusinya dipecat adalah salah.

”Yang benar adalah ada lima ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan yang dipecat karena indisipliner. Salah satu dari lima ASN yang dipecat adalah guru di lingkungan dispendikbud,” katanya.

Menurutnya, institusinya tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan pegawai.

”Jika ada yang menginformasikan bahwa dispendikbud memberhentikan lima guru lantaran melakukan pelanggaran berat, kami pastikan keliru. Kami pastikan informasi itu tidak benar,” ujarnya.

Zaini lalu menyarankan Jawa Pos Radar Madura (JPRM) untuk mengonfirmasikan hal tersebut pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan.

”Sebab, yang memiliki wewenang menangani ASN yang tidak disiplin adalah BKPSDM. Tugas kami (dispendikbud) hanya melakukan pembinaan, teguran, dan arahan,” katanya.

Kabid Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli memastikan, sampai saat ini tidak ada pemecatan terhadap lima guru di lingkungan dispendikbud.

”Yang benar adalah ada lima ASN (di lingkungan Pemkab Pamekasan) yang dipecat pada 2023,” ujarnya.

Mustain Ramli menambahkan, lima ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan tersebut terdiri dari satu staf kecamatan, satu guru, dan tiga sisanya tenaga kesehatan (nakes).

Mereka diberhentikan sebagai abdi negara karena terbukti melanggar Perpres 94/2021 dan melanggar Peraturan Kepala BKN 6/2022.

”Secara keseluruhan, mereka bolos kerja lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan pimpinan OPD tempat mereka bekerja,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Abdul Basri
#dispendikbud #guru #pamekasan #asn