PAMEKASAN, RadarMadura.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI memperbolehkan petani menebus pupuk subsidi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Hal itu setelah dilakukan revisi atas Peraturan Mentan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pendistribusian pupuk bersubsidi.
Akan tetapi, peraturan tersebut belum diberlakukan di daerah. Salah satunya, di Kabupaten Pamekasan. Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Nolo Garjito Rabu (20/12).
Dia mengatakan, Pemkab Pamekasan akan segera menyesuaikan dengan peraturan tersebut. Tahun anggaran 2024, penebusan pupuk sudah tidak lagi menggunakan kartu tani.
”Kalau akhir tahun ini kita masih pakai yang lama. Sebab, peraturan dari Kementan itu kan baru dilaksanakan,” kata Nolo.
Dia mengaku instansinya masih perlu melakukan sosialisasi kepada kelompok tani. Sehingga, masyarakat memahami regulasi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
Baca Juga: Libur Nataru, Siagakan Ratusan Personel Gabungan Jaga Gerbang Madura
”Jatah pupuk bersubsidi di Pamekasan sebanyak 42.999,66 ton. Perinciannya, NPK sebanyak 18.222 ton dan urea sebanyak 24.777.18 ton,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno mengatakan, meski penebusan dipermudah dengan cukup menunjukkan KTP, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab guna mengontrol penyalurannya di lapangan. ”Tujuannya, memastikan penyaluran sesuai aturan dan tepat sasaran,” sarannya. (di/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta