PAMEKASAN, RadarMadura.id – Jumlah warga Pamekasan yang menjanda dan menduda banyak. Selama sebelas bulan tahun ini ada ribuan perkara yang masuk ke pengadilan agama (PA). Dari ribuan perkara itu mayoritas diajukan oleh pihak istri.
Bagian layanan informasi dan pengaduan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mencatat, angka perceraian di Pamekasan masih terbilang tinggi. Hingga akhir November lalu mencapai ribuan (lihat grafis).
”Jika dijumlah secara keseluruhan antara cerai talak dan cerai gugat sebanyak 1.281 keluarga yang diputus dari 1.329 jumlah perkara yang masuk,” ungkap petugas Layanan Informasi dan Pengaduan PTSP PA Pamekasan Suci Kurniawati Putri.
Menurutnya, dibanding 2022 semakin sedikit. Sebab, jumlah perkara yang masuk tahun lalu 1.709. Sedangkan yang masuk tahun ini 1.714 perkara.
”Tidak menutup kemungkinan masih bakal bertambah di tahun ini karena belum tutup tahun untuk 2023,” ujarnya.
Menurutnya, faktor penyebab perceraian masih tinggi karena beberapa faktor. Di antaranya, yakni seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kawin paksa, ekonomi, judi, mabuk, dan sebagainya.
Baca Juga: Tersulut Emosi, Layangkan Bogem Mentah ke Pria Goda Ibu, Si Anak Akui Menyesal di Depan Hakim
”Mayoritas yang mengajukan perceraian yakni perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus,” terangnya.
Dosen Hukum IAIN Madura Umi Supraptiningsih mengatakan, mayoritas perceraian di Pamekasan karena faktor perselingkuhan, ketidaksepemahaman pemikiran, dan faktor ekonomi. Sehingga, tidak mampu membina rumah tangga dengan baik hingga berakhir perceraian.
”Agar tidak semakin banyak, hendaknya saat mencari pasangan dapat mencari yang sesuai dengan keinginan. Sehingga, dapat terwujud keluarga yang diidam-idamkan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” pesannya. (bai/luq)