Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tersulut Emosi, Layangkan Bogem Mentah ke Pria Goda Ibu, Si Anak Akui Menyesal di Depan Hakim

Fatmasari Margaretta • Jumat, 8 Desember 2023 | 19:42 WIB

TERTIB: Terdakwa Soekma Alwahdy menjalani sidang pemeriksaan di Gedung Garuda PN Pamekasan, Rabu (6/12). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
TERTIB: Terdakwa Soekma Alwahdy menjalani sidang pemeriksaan di Gedung Garuda PN Pamekasan, Rabu (6/12). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id Soekma Alwahdy menjadi pesakitan di pengadilan karena tidak kuat menahan emosi saat melihat pesan bernada rayuan di handphone ibunya.

Pria 25 tahun asal Dusun Kwanyar, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, itu pun berurusan dengan hukum. Di hadapan majelis hakim, dia mengaku menyesal memukul Ahmad Fauzan, 41, warga Dusun Omberan, Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu,

Pengakuan itu disampaikan Soekma Alwahdy dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Gedung Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (6/12).

Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras tanpa Cukai, Akan Jaga Indonesia dari Bahaya Barang Ilegal

”Saat saya melihat handphone ibu saya, ternyata ada pesan dari korban yang menggoda ibu saya dengan sebutan embak cantik,” ujar Alwahdy menjawab pertanyaan Hakim Ketua Muhammad Dzulhaq.

Melihat pesan itu, emosi Soekma tersulut. Menggunakan HP yang sama, dia membalas pesan itu dan mengajak Fauzan bertemu. Mereka bertemu di pinggir jalan sebelah barat SMAN 1 Pademawu pada 13 April 2023. Di tempat itu terdakwa menanyakan kepada korban tujuan merayu ibunya.

Di tempat itu saya bertanya kebenarannya. Karena jawabannya tidak sesuai, kemudian saya mendorong korban karena emosi, sehingga terjadi perkelahian,” ujarnya.

Dia mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya salah. Sebab, emosinya di luar kontrol lantaran melihat chat dengan kalimat menggoda di handphone ibunya.

”Saya sangat menyesali apa yang sudah saya lakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Jejak Sejarah dan Kiprah Persepam Pamekasan, Metamorfosis dari MVB, ISPS, dan PSP

Humas PN Pamekasan Anton Saiful Rizal mengatakan, terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong. Akibat perbuatan terdakwa, korban luka berat. ”Saksi yang sudah diperiksa yakni istri korban, ibu terdakwa, dan korban,” ujarnya.

Dalam sidang ketiga itu, terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan. Agenda sidang berikutnya pada Senin depan (12/12). Agendanya pembacaan tuntutan.

Terdakwa diduga melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP. (bai/luq)

Editor : Fatmasari Margaretta
#handphone #Trending #pengadilan #Bogem #pamekasan #Rayuan #berita pamekasan #viral #emosi #Ibu Medina Zein #perkelahian #hp