PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura melaksanakan dua kegiatan, Kamis (7/12).
Yakni, konferensi pers sekaligus seremonial pemusnahan barang ilegal tanpa pita cukai. Barang tersebut berupa rokok ilegal dan minuman keras.
Baca Juga: Skandal Suap di Kemenkumham: Eddy Hiariej Mundur, Helmut Hermawan Sang Pemberi Suap Diperiksa
Kepala KPPBC TMP C Madura Muhammad Syahirul Alim mengatakan, penindakan dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2022 sampai dengan Agustus 2023. Terdapat dua jenis barang yang menjadi milik negara hasil penindakan, yakni rokok, dan miras ilegal.
Dia menjelaskan, pemusnahan tersebut mendapat persetujuan resmi dari negara. Dibuktikan melalui Surat Persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 845/MK.6/2023.
Pemusnahan akan dilakukan secara dua tahap. Pertama secara seremonial di rooftop KPPBC MP C Madura. Kedua, akan dilaksanakan di PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto.
Baca Juga: Selundupkan 1 Kg Narkoba dalam Bubuk Kopi melalui J&T Express Bangkalan, Tersangka Ditangkap
”Atas dua jenis barang itu pemusnahannya menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang. Yang di Mojokerto akan dilaksanakan pada 12 sampai 14 Desember,” tuturnya.
Capaian penindakan barang dua barang ilegal ini merupakan hasil sinergi dan dukungan dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah hingga masyarakat.
”Ke depannya, kami tetap akan menjaga Indonesia ini dari bahaya barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” tegasnya. (di/luq)
Editor : Fatmasari Margaretta