Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan Sebut Belum Tahu Regulasi Standar Penggunaan Air Tanah, Perumdam Sumekar Tunggu Sosialisasi

Ina Herdiyana • Senin, 4 Desember 2023 | 15:57 WIB

AIR BAWAH TANAH: Warga menimba air di sumur Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep. (MOH. BUSRI/JPRM)
AIR BAWAH TANAH: Warga menimba air di sumur Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep. (MOH. BUSRI/JPRM)

RadarMadura.idKabag Perekonomian Setkab Pamekasan Bachtiar Effendy menyatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti aturan tentang regulasi standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah tersebut. Bahkan, pihaknya baru mendengar regulasi itu. ”Belum ada sosialisasi atau pemberitahuan terkait penetapan dan aturan yang baru tersebut,” ujarnya.

Dia berjanji akan mempelajarinya terlebih dahulu regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM tersebut. Dengan demikian, dapat diketahui langkah atau aturan seperti apa yang akan diimplementasikan. ”Masih mau kaji lebih mendalam dulu Peraturan baru tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan, jika sudah selesai dipelajari dan dikaji, pihaknya segera menyosialisasikan ke perusahaan daerah air minum (PDAM). Sebab, PDAM merupakan perusahaan yang kinerjanya berkenaan dengan sumber mata air. ”Segera kami sosialisasikan regulasi tersebut. Dengan demikian, instansi terkait dapat mengetahui aturan yang ditetapkan oleh kementerian,” jelasnya.

GRAFIS (SIGIT AP)
GRAFIS (SIGIT AP)

Staf Perencanaan Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Eka Susan Prianto menyatakan, sampai saat ini institusinya memiliki 26 sumber mata air. Lokasinya tersebar di beberapa lokasi. ”Semuanya sudah dimanfaatkan untuk dipasok ke pelanggan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya belum berencana mengebor sumber air baru. Sebab, institusinya baru membangun satu sumber yang selesai dibangun beberapa bulan lalu. ”Yakni, Sumber Banyu Bulu 2,” sebutnya.

Plt Direktur Perumdam Tirta Jaya Pamekasan menambahkan, pelanggan saat ini 13.162 orang. Total pendapatan yang diperoleh Rp 1.282.724.045. ”Kalau untuk nominal tagihan, saya kurang tahu pasti. Biasanya pelanggan bayar dengan cara diangsur,” jelasnya.

Sementara itu, Dirut Perumdam Sumekar Sumenep Febmi Noerdiansyah menuturkan, institusinya sudah mengetahui surat yang diterbitkan Kementerian ESDM tersebut. Regulasi itu diterima melalui pesan WhatsApp pada pertengahan Oktober lalu. ”Hanya, sampai sekarang belum ada sosialisasi lebih lanjut mengenai teknis penerapan regulasi itu,” ucapnya.

Menurut dia, institusinya berjanji akan menyosialisasikan kebijakan pemerintah pusat tersebut secara detail. Beberapa waktu lalu, Pemkab Sumenep sudah mengadakan rapat untuk membahas surat dari menteri ESDM itu. Dalam rapat tersebut, pemkab minta Perumdam Sumekar menyiapkan data pelanggan. ”Termasuk data pelanggan yang diketahui memiliki sumur bor,” katanya.

Setelah mengantongi data, pemkab akan mengkaji lebih lanjut mengenai objek sasaran pemungutan pajak air bawah tanah (ABT). Secara teknis, pemkab akan menyesuaikan dengan petunjuk kementerian.

Febmi menuturkan, Perumdam Sumekar Sumenep sudah membayar pajak ABT dari awal. Itu sebelum kemudian ada kebijakan baru dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. ”Pembayaran pajak ABT Perumdam Sumekar Sumenep langsung disetor kepada pemprov. Pajak ABT sudah diberlakukan ke setiap instansi pemerintah dan perusahaan pelat merah,” tuturnya.

GRAFIS (SIGIT AP)
GRAFIS (SIGIT AP)

Mengenai kebijakan baru tentang pajak ABT, Perumdam Sumekar Sumenep wajib mengetahuinya. Sebab, hal itu akan menjadi pertimbangan untuk disosialisasikan kepada pelanggan. Biaya langganan PDAM bisa saja lebih terjangkau dibanding membayar pajak ABT dengan sumur bor pribadi. Apalagi, penggunaan sumur bor pribadi masih membutuhkan pompa air.

”Sehingga dapat menambah beban karena harus membayar biaya pemakaian listrik. Kalau benar, biaya langganan PDAM nantinya lebih terjangkau. Kami segera menyosialisasikan agar masyarakat terbantu,” ungkapnya.

Informasi sementara yang diperoleh Febmi, penerapan pajak ABT akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat yang memiliki sumur. Mulai dari sumur bor hingga sumur yang digali secara manual. Kecuali, sumber air permukaan yang mengalir secara alami tanpa intervensi manusia. ”Sebelum ada kepastian dan sosialisasi dari kementerian, kami belum bisa memastikan akurasi informasi tersebut,” ujarnya.

Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (AMPLP) DPUTR Sumenep Dedi Falahuddin tidak merespons saat dihubungi koran ini. Saat didatangi di kantornya, yang bersangkutan sedang melaksanakan acara dinas. (bai/bus/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Ina Herdiyana
#regulasi #sumber air #Perumdam Tirta Jaya Pamekasan #pelanggan #air bawah tanah #pdam #Perundam Sumekar #Perusahaan Daerah Air Minum #radar madura online