PAMEKASAN, RadarMadura.id – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana pornografi yang diduga dilakukan oleh youtuber Kacong Arye alias Jumairi bakal segera menemukan titik terang. Penyidik sudah mengantongi keterangan saksi ahli, bahkan dalam waktu dekat segera gelar perkara.
Hal ini disampaikan KBO Reskrim Polres Pamekasan Iptu Suyanto, Kamis (30/11). Menurut dia, setelah naik ke tahapan penyidikan, institusinya terus mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Pedagang Emas Sangat Antusias Ikuti Sosialisasi, KPP Pratama: Supaya Sadar dan Patuh Bayar Pajak
”Kami sudah meminta keterangan ahli sebagai bukti penguat untuk melakukan gelar perkara apakah akan ditetapkan tersangka atau tidak,” ujarnya.
Perwira dengan pangkat dua balok emas di pundaknya itu menambahkan, kasus itu dilaporkan oleh RW (inisial), 21, warga Kecamatan Pamekasan. ”Dalam waktu dekat kami segera gelar perkara. Keputusan hasil gelar perkara paling lambat Senin (4/12) sudah diketahui,” ujarnya.
Kuasa Hukum RW, Yolies Yongky Nata mengaku sudah mendengar informasi bahwa tim penyidik sudah mengantongi hasil keterangan Ahli. Namun, dirinya belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait keterangan ahli.
”Kemungkinan tim penyidik bakal memberikan SP2HP bersamaan dengan hasil gelar perkara,” ujarnya.
Pihaknya berharap tim penyidik terus bekerja maksimal dalam menangani kasus yang dihadapi kliennya. Dengan begitu, terlapor dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Petani Semringah, Serka Syaiful Imam Berhasil Tingkatkan Produktivitas Tanaman Jagung Silase
”Klien kami berharap Jumairi ditetapkan sebagai tersangka, agar ada efek jera terhadap perbuatan yang dilakukannya,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus yang dilaporkan kliennya hingga tuntas. Pihaknya mendesak agar tim penyidik transparan dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.
”Kami tunggu dulu hasil gelar perkara dan SP2HP-nya nanti,” paparnya.
Untuk diketahui, Jumairi alias Cong Arye dilaporkan mantan pacarnya RW, 21, warga Kecamatan Pamekasan ke Polres Pamekasan. Dia dituding menyebarkan video call sex (VCS) saat masih berpacaran kepada teman RW berinisial S tanpa seizin RW. (bai/han)
Editor : Fatmasari Margaretta