PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan menggelar sosialisasi aspek perpajakan pedagang emas di Hotel Musdalifah Sumenep, Kamis (30/11). Acara tersebut diikuti 15 pedagang emas di Kota Keris.
Penyuluh Kantor Pajak Pamekasan Nur Jaka Utama mengatakan, dalam acara tersebut disampaikan perihal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Baca Juga: Tukar Guling TKD di Sumenep Naik Penyidikan, Hari Ini Polda Jatim Periksa Direktur PT SMIP
”Kami kemas dengan sosialisasi kepada para pedagang emas di Sumenep agar mereka patuh dan sadar perihal kewajiban perpajakan,” jelasnya.
Sosialisasi tersebut disambut baik para pedagang emas. Antusias para peserta menjadi bukti diterimanya kegiatan ini.
Menurut Jaka, aspek perpajakan perdagangan emas ini memang harus terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran pedagang terhadap kewajibannya.
Jaka berharap, dengan adanya sosialisasi ini para pedagang emas di Sumenep bisa sadar dan patuh akan kewajiban perpajakan.
Dengan begitu, tidak ada lagi alasan tidak bayar pajak. ”Iya, semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi mereka,” tukasnya. (ail/han)
Editor : Fatmasari Margaretta