PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perusahaan rokok CV Jawara Internasional Djaya patut diapresiasi dan layak ditiru. Sebab, meski tercatat sebagai perusahaan yang tergolong baru, tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangannya sangat luar biasa.
Sebab, perusahaan itu memberikan jaminan keselamatan kerja kepada para karyawannya. Yakni, dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Baca Juga: Penuhi Janji Hadiah Umrah Gratis, Risky Berterima Kasih pada CV Jawara Internasional Djaya
Oleh karena itu, Marsuto Alfianto sebagai pendiri CV Jawara Internasional Djaya layak diacungi jempol. Sebab, amanat Undang-Undang 11/2020 tentang Tenaga Kerja dia penuhi dengan baik. ”Itu kewajiban,” ucap pria yang juga advokat kondang tersebut.
Menurut Alfian, kesuksesan roda bisnis itu sangat bergantung kepada karyawan. Karena itulah, dirinya tidak hanya menuntut kerja yang bagus dan profesional.
Namun, juga memberikan hak-hak yang harus didapat oleh karyawannya.
Baca Juga: Percepat Penurunan Stunting, DP3AP2KB Pamekasan Gelar Rakor
”Saya sangat bersyukur bisa melakukan semua ini. Orang-orang yang bekerja di CV Jawara Internasional Djaya semua terlindungi. Sebab, itu amanat undang-undang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Anita Ardhiana mengapresiasi CV Jawara Internasional Djaya yang telah memberikan jaminan keselamatan kerja kepada karyawannya. Hal tersebut layak dicontoh oleh perusahaan lainnya.
”Iya, CV Jawara Internasional Djaya itu karyawannya sudah didaftarkan semua. Datanya ada. Ini sangat luar biasa, dan patut menjadi contoh bagi yang lain,” ucapnya. (di/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta