Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Anggaran Fasilitasi Pengurusan Izin Usaha Hanya Rp 70 Juta, Disperindag Pamekasan: Kami Bantu Permudah, 15 Menit Selesai!

Fatmasari Margaretta • Kamis, 23 November 2023 | 21:37 WIB

PRODUKSI: Marwi saat menghaluskan celurit setelah ditempa di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Sabtu (18/11). (LAILIYATUN NURIYAH/JPRM)
PRODUKSI: Marwi saat menghaluskan celurit setelah ditempa di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Sabtu (18/11). (LAILIYATUN NURIYAH/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan terus mendorong para pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk mengurus perizinan usahanya.

Apalagi, disperindag memiliki anggaran untuk memfasilitasi pengurusan izin. Khusus tahun ini, anggaran yang disediakan untuk fasilitasi pengurusan izin sebesar Rp 70 juta.

Pada tahun ini, fasilitasi pengurusan izin menyasar para pelaku IKM yang ada di daerah pantura dengan sistem jemput bola.

Baca Juga: Puluhan Tahun Menekuni Usaha Pandai Besi Haderi Tak Pasang Target Omzet, Yang Terpenting Berkah

”Sebelum-sebelumnya hanya merambah IKM yang ada di wilayah kota dan sekitarnya. Jadi, untuk tahun ini kita coba fokuskan di wilayah pantura,” ucap Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan Khoirul Komar.

Khoirul Komar menyatakan belum bisa memerinci jumlah pelaku IKM yang sudah mengantongi izin. Alasannya, institusinya belum melakukan pendataan. Namun, dia memperkirakan ribuan pelaku IKM sudah mengantongi izin usaha.

”Yang paling dominan adalah IKM yang menjual produk makanan dan minuman (mamin),” ucap mantan lurah Barurambat Timur itu.

Dijelaskan, dalam pengurusan perizinan, institusinya tidak memungut biaya sepersen pun.

”Bagi pelaku IKM yang merasa kesulitan mengurus izin, bisa langsung ke kantor Disperindag Pamekasan yang terletak di Jalan Raya Pamekasan–Sumenep, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Kami siap membantu memperlancar pendaftaran, 15 menit selesai,” ulasnya.

Baca Juga: DPMPTSP Pamekasan Awasi 17 Perusahaan, Pastikan Kegiatan Usaha Berjalan Sesuai Aturan

Ketua Komisi II DRPD Pamekasan Moh. Ali mengungkapkan, peran pemerintah untuk mempercepat pengurusan perizinan sangat penting. Karena itu, dia berharap dinas terkait terus melakukan jemput bola.

”Kasihan pelaku IKM yang ada di pelosok desa. Kalau pemerintah jemput bola, itu akan sangat membantu mereka,” tandasnya. (ail/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Fatmasari Margaretta
#anggaran #izin #pamekasan #berita pamekasan #ikm