PAMEKASAN, RadarMadura.id – Menipisnya kuota bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi bagi nelayan patut dipertanyakan. Sebab, nelayan sangat kesulitan melangsungkan aktivitas melaut.
Kuota BBM solar Pamekasan tahun ini hanya 32.858 kiloliter. Sedangkan permintaan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yakni 36.500 kiloliter. Jatah yang diproyeksikan untuk nelayan itu lebih kurang 11.000 kiloliter. Kenyataannya, mereka hanya mendapat 4.300 kiloliter.
Kepala Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan Bahtiar menyampaikan, angka 11.000 kiloliter itu merupakan pagu awal. Namun, pihaknya tidak tahu persis mengapa kemudian mendapat jatah lebih sedikit. ”Itu mungkin menyangkut kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Bahtiar kepada JPRM Selasa (31/10).
Dia mengeklaim, pemerintah selalu berupaya menaikkan usulan kuota BBM setiap tahun. Di sisi lain, pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam penyaluran. ”Tidak menerima laporan,” ucapnya.
Instansinya tidak memiliki kewenangan lebih jauh selain hanya memberikan usulan administratif. Namun, mekanisme dan lain-lain diampu oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. ”Kalau nelayan, ya dinas perikanan (diskan) karena mereka yang menerbitkan rekomendasi pembelian solar untuk nelayan,” ucapnya.
Ketua Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan Mohammad Wardan AZ mengaku heran terkait penyaluran BBM solar. Termasuk kuota yang diterima nelayan tahun ini. Mestinya, kata dia, kalau angka disetujui pemerintah pusat 32.868 kiloliter, yang didapat nelayan 11.000 kiloliter. ”Faktanya jauh di bawah,” katanya.
Wardan menyebut penyaluran BBM solar nelayan diduga tidak sesuai dengan prosedur. Semestinya, dari pemerintah pusat turun kepada gubernur, kemudian pemerintah daerah. ”Nah, yang terjadi kok malah ke Pertamina?” tanyanya.
Dia tidak memungkiri pemerintah daerah sudah beriktikad baik memenuhi kebutuhan nelayan. Namun, jika tidak dilibatkan dan nihil informasi tentang realisasi di lapangan, berarti hanya jadi penonton. Sementara itu, Kepala Diskan Pamekasan Abdul Fata belum bisa dimintai keterangan. (di/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana