Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pergoki Istri Berduaan di Kamar, PIL Tewas di Tangan Suami

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 26 Oktober 2023 | 18:00 WIB
DIAMANKAN: Tersangka Romli (peci putih) saat diamankan personel Polsek Tamberu, Pamekasan, Rabu (25/10). (POLSEK TAMBERU UNTUK JPRM)
DIAMANKAN: Tersangka Romli (peci putih) saat diamankan personel Polsek Tamberu, Pamekasan, Rabu (25/10). (POLSEK TAMBERU UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polsek Tamberu tidak memerlukan waktu lama untuk mengungkap kasus pembacokan yang menewaskan Asmoni, 39, warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Selasa (24/10) malam. Buktinya, sejam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap Romli. Aksi itu dilakukan Romli usai memergoki istrinya berinisial SWJ sekamar dengan pria idaman lain (PIL).

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Iptu Sri Sugiarto mengatakan, insiden tersebut terjadi di Dusun Rojing Daya, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, sekitar pukul 19.00. ”Tersangka (Romli) memergoki SWJ sekamar dengan Asmoni. Romli lalu mendobrak pintu kamar tersebut,” katanya.

Menurut dia, Romli beranggapan Asmoni merupakan pria idaman lain SWJ. Romli yang kala itu tersulut emosi pun langsung mengejar Asmoni dengan mengacungkan senjata tajam (sajam) berupa celurit. Mengetahui hal itu, Asmoni berusaha kabur menyelamatkan diri.

Pelarian Asmoni berakhir di dekat rumah tetangga SWJ. Asmoni tidak bisa lagi selamat dari sabetan celurit Romli. ”Karena mengalami luka parah usai terkena sabetan celurit, Asmoni pun ambruk. Dia mengalami luka sabetan di punggung dan paha. Nyawa Asmoni tidak terselamatkan,” ulasnya.

Dijelaskan, setelah menerima laporan pembacokan, jajarannya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengantongi identitas tersangka, tim gabungan dari Polsek Tamberu dan Satreskrim Polres Pamekasan lalu memburu tersangka.

”Tersangka bersama barang bukti (BB) berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk diperiksa secara intensif. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP,” ungkapnya.

Kapolsek Tamberu Iptu Muh. Syaiful Bahri Maulana mengungkapkan, anggota berupaya membawa Asmoni ke puskesmas terdekat. Namun, nyawanya tidak terselamatkan. ”Kasus ini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan,” terangnya.

Muh. Syaiful Bahri Maulana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Jika mengetahui tindak pidana, disarankan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH). ”Pasca insiden warga Sampang meninggal karena terlibat kasus yang diduga bermotif asmara, kami sudah mengimbau warga untuk tidak main hakim sendiri. Laporkan dan percayakan penanganan kasus kepada APH,” imbaunya. (bai/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pria idaman lain #sampang #celurit #Kecamatan Batumarmar #pil #pamekasan #pembacokan #barang bukti #luka #emosi #Sabetan #APH #Nyawa #bacok