PAMEKASAN, RadarMadura.id – Aplikasi e-lorong menjadi salah satu jembatan pengaduan masyarakat pada Pemkab Pamekasan perihal jalan rusak. Namun, aplikasi tersebut eror dan tidak berfungsi sejak 2021.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan Tri Gunawan mengaku tidak tahu penyebab masalah pada aplikasi itu. Namun, aplikasi tersebut saat ini masih tahap perbaikan agar bisa difungsikan kembali. ”Kami kurang tahu penyebabnya, karena wewenang diskominfo,” ucapnya.
Sewaktu aplikasi e-lorong digunakan, ada sekitar 20 aduan setiap hari dari masyarakat perihal kerusakan jalan. Pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi itu langsung ditindaklanjuti.
Jika jalan rusak yang diadukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, pengaduan dilanjutkan kepada yang bersangkutan. ”Laporan itu maksimal 2×24 jam, langsung kami tanggapi,” tegasnya.
Tri menambahkan, setelah laporan diterima, pihaknya melakukan survei lapangan. Kemudian, memasukkan ke dalam skala prioritas penanganan, serta menghitung rencana kebutuhan. ”Sampai saat ini ada sekitar 40 pengaduan yang kami terima secara langsung,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno mengatakan, aplikasi e-lorong itu merupakan salah satu program unggulan pemerintah daerah. Masyarakat bisa melaporkan secara langsung jika terjadi kerusakan jalan.
Seharusnya aplikasi itu difungsikan dengan baik. Jika ada kerusakan sistem, wajib diperbaiki agar masyarakat tetap bisa aktif melaporkan jika ada jalan rusak. ”Semestinya jangan dibiarkan rusak begitu lama, masak rusak sejak 2021 sampai sekarang belum diperbaiki,” katanya.
Harun berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Harapannya, aplikasi e-lorong itu segera bisa dimanfaatkan kembali sehingga masyarakat bisa berperan aktif memberikan informasi berkaitan kondisi jalan. (ail/pen)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti