PAMEKASAN, RadarMadura.id – Setiap perusahaan wajib memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek). Khususnya pekerja bidang jasa konstruksi (jakon). Sebab, memiliki risiko yang sangat besar.
Akan tetapi, dalam praktiknya, banyak perusahaan jakon di Kabupaten Pamekasan yang belum memenuhi tanggung jawab terhadap pekerjanya. Hal itu diperparah dengan perusahaan jasa konstruksi yang mengabaikan kewajiban untuk memberikan jamsostek kepada pekerjanya dalam pelaksanaan proyek-proyek milik pemerintah.
Kepala BPJamsostek Anita Ardhiana menyatakan, perusahaan konstruksi yang tidak memberikan jamsostek kepada pekerjanya harus mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Sebab, pekerja memiliki risiko tinggi dalam melaksanakan tugasnya.
”Jasa konstruksi itu kan masuk kategori yang sangat berisiko. Makanya kami selalu berharap pemerintah bisa memberi perhatian khusus,” kata dia.
Anita belum bisa memberikan data rinci terkait perusahaan jasa konstruksi yang belum mendaftarkan pekerjanya ke lembaganya. Namun, pihaknya akan segera berkoodirnasi dengan Pemkab Pamekasan. Terutama organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani bidang tenaga kerja.
”Datanya masih kami susun, nanti akan kami serahkan pada pemkab biar ditindaklanjuti. Karena kan sudah ada perbup tentang tenaga kerja,” ucapnya.
Terpisah, Kabid Ketenagakerjaan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Ika Yulia Rahmawati membenarkan adanya regulasi berupa perbup yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Yaitu, Perbup 82/2023 tentang Penyelenggaraan Jamsostek.
Hanya, sampai saat ini proses sosialisasi yang dilakukan belum tuntas. Setelah sosialisasi tuntas, pihaknya memastikan Perbup 82/2023 akan diterapkan secara maksimal. ”Di dalamnya ada sanksi-sanksinya. Jadi kami bisa bertindak sesuai regulasi,” tegasnya.
Pihaknya berharap perusahaan jasa konstruksi lebih memperhatikan hak pekerjanya. Sehingga, mereka bisa bekerja secara aman dan nyaman. ”Selain dengan BPJS, kami koordinasi dengan OPD-OPD yang terkait. Jadi semua perusahaan konstruksi dalam bentuk apa pun harus mendaftarkan pekerjanya ke Jamsostek,” tandasnya. (di/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Fatmasari Margaretta