PAMEKASAN, RadarMadura.id – Saat melakukan operasi kamtibmas, aparat kepolisian mengamankan rokok ilegal pada Sabtu (14/10). Selanjutnya, barang bukti (BB) dan pengusutan perkara tersebut dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pamekasan Ipda Nur Fajri Alim mengatakan, rokok ilegal tersebut diamankan jajarannya sekitar pukul 23.00. Sebenarnya, polisi saat itu melakukan operasi kamtibmas. Salah satu tujuannya, mengantisipasi terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). ”Kami malah menemukan rumah yang memproduksi rokok yang diduga tanpa pita cukai,” ujarnya.
Menurut Nur Fajri Alim, rokok bodong tersebut ditemukan di salah satu rumah warga Kecamatan Kadur. Selanjutnya, BB dibawa ke mapolres. ”BB kami bawa ke mapolres terlebih dahulu untuk memastikan apakah benar rokok tersebut tanpa dilengkapi pita cukai. Setelah dipastikan benar, lalu dilimpahkan ke Bea Cukai,” katanya.
Dia menjelaskan, rokok yang yang diamankan polisi dalam bentuk kemasan dan siap edar. Sebab, berdasarkan BB yang diamankan, semuanya sudah terkemas dalam bentuk satu pres. ”Setelah diketahui berapa jumlah keseluruhan, kami langsung menyerahkan ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Nur Fajri Alim menuturkan, institusinya tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti perkara dugaan rokok bodong tersebut. Karena itu, langsung dilimpahkan pada institusi yang berwenang. ”Terkait seperti apa tindak lanjut penanganan perkara tersebut, itu sudah kewenangan Bea Cukai,” terangnya.
Nur Fajri Alim menambahkan, berdasarkan pengamatannya, rokok yang diduga tanpa pita cukai tersebut diproduksi dalam skala kecil. ”Meski perusahan kecil, tetap kami amankan dan tidak melakukan pembiaran. Sebab, keberadaan rokok bodong merugikan negara,” tegasnya.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Madura Zainul Arifin mengakui menerima pelimpahan kasus dugaan rokok bodong dari Polres Pamekasan pada Minggu (15/10). ”BB yang kami terima berupa 13 bal rokok tanpa pita cukai, 1 dus etiket rokok, dan satu setrika. Kasus ini masih kami dalami. Sementara BB ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara,” pungkasnya. (bai/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana