Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Manajemen Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Bermasalah, Pansus Nilai Ada Unsur Pidana

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 20 September 2023 | 22:11 WIB
RAPAT: Ketua Pansus Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Rida’i. (DPRD PAMEKASAN UNTUK JPRM)
RAPAT: Ketua Pansus Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Rida’i. (DPRD PAMEKASAN UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Manajemen Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya Pamekasan dinilai buruk. Hal itu berujung kekacauan di internal perusahaan. Terutama, manajemen pengelolaan dan keuangan.

Ketua panitia khusus (pansus) Rida’i mengatakan, problem di Perumdam Tirta Jaya ada unsur pidananya. Hal itu didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa pemegang saham dan dewan pengawas tidak pernah menyetujui dokumen rencana bisnis dan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP).

”Pemegang saham, dalam hal ini Bupati Baddrut Tamam tidak pernah menyetujui. Makanya, ketika saya minta dokumennya memang tidak ada. Lah, terus dasar program dan operasionalnya itu apa?” kata Rida’i pada JPRM Selasa (19/9).

Menurut Rida’i, rencana bisnis itu tersusun untuk jangka lima tahun, sedangkan RKAP bersifat tahunan. Dia bahkan mengaku memiliki bukti tersebut. ”Saya ada buktinya bahwa itu memang tidak ditandatangani,” tegasnya.

Selain itu, semua perusahaan biasanya memiliki dokumen rapat umum pemegang saham (RUPS). Di dalamnya memuat persetujuan dan kesepakatan dari direksi, dewan pengawas, dan pemegang saham.

Hasil RUPS itu, lanjut Rida’i, seharusnya diaktanotariskan. Namun, sampai sekarang pihaknya tidak menerima dokumen tersebut. Sementara, operasional Perumdam Tirta Jaya Pamekasan tetap berjalan.

Karena itu, pansus selalu tidak menyetujui ketika perusahaan yang ada di bawah naungan badan usaha milik daerah (BUMD) ini mengajukan penyertaan modal. Buktinya, ada dua rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal dan tentang perusahaan.

Dia menegaskan, dengan berbagai problem yang terjadi dalam Perumdam Tirta Jaya, sudah seharusnya dilakukan spesial audit oleh BPK RI. Sebab, diduga kuat terjadi penyalahgunaan keuangan dalam perusahaan tersebut.

”Kami secara tegas akan meminta BPK RI untuk mengaudit. Bahkan, harus ditutup agar Perumdam Tirta Jaya bisa dibenahi ke depannya,” jelas dia.

Dia beralasan, di samping tidak bisa memberikan pemasukan pada daerah, beban piutang yang ditanggung perusahaan terlalu besar. Dia memerinci, anggaran operasional Perumdam Tirta Jaya itu mencapai Rp 15 miliar per tahun, kemudian pendapatan operasi Rp 16 miliar. Terakhir, beban operasional yang diperkirakan mencapai Rp 19,7 miliar.

Gimana nggak mau bangkrut kalau bebannya di atas pendapatan. Makanya, banyak gaji karyawan pensiun yang tidak terlunasi,” ucapnya.

Dia menegaskan, selama masa kerja pansus masih ada, pihaknya akan terus mendesak BPK RI untuk melakukan spesial audit. ”Termasuk juga dari unsur aparat penegak hukum, kejaksaan misalnya,” tegas dia.

Sementara itu, JPRM berupaya meminta keterangan dari Plt Direktur Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Muharram. Namun, pria yang juga menjabat sebagai dewan pengawas itu sama sekali tidak merespons. Meskipun, nada sambung telepon aktif. (di/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pansus #manajemen #pengelolaan #pamekasan #keuangan #pidana #Perumdam Tirta Jaya #bermasalah