Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tak Ada Jaminan Terserap Maksimal

Abdul Basri • Selasa, 25 Juli 2023 | 03:17 WIB

 

DAUN EMAS: Petani menyiram tembakau di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan, Sabtu (15/7). 
DAUN EMAS: Petani menyiram tembakau di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan, Sabtu (15/7). 
 

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Bumi Gerbang Salam menjadi lumbung tembakau di Madura. Pabrikan rokok nasional banyak berdiri di kabupaten ini. Namun, tingkat kesejahteraan petani masih jauh panggang dari api.

Penentuan harga hingga kuota serapan cenderung merugikan. Tak ada jaminan petani bisa meraup untung dari hasil tanaman bernama latin nicotiana tabacum itu. Bahkan, kerap terjadi biaya produksi yang dikeluarkan lebih mahal dibandingkan hasil yang didapatkan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Akhmad Basri Yulianto mengatakan, produksi tembakau bisa mencapai angka 20 ribu ton musim ini. Jumlah itu memungkinkan pabrikan untuk menyerap maksimal.

”Ada delapan pabrikan, namun yang mengajukan rencana pembelian ke kami baru tujuh. Secara global, total rencana serapan tembakau petani sejumlah 13.900 ton. Sementara, 6.100 ton sisanya akan diserap pabrik-pabrik rokok lokal,” ungkapnya.

Rencana itu bisa saja tak terpenuhi jika kualitas tembakau petani kurang baik. Mengingat, setiap pabrikan memiliki standardisasi tersendiri dalam menentukan kualitas. Sementara, tidak ada sanksi apa pun yang dijatuhkan kepada pabrikan meski target serapan tidak tercapai.

”Semoga cuaca bisa bersahabat, sehingga kualitas tembakau bisa lebih baik. Harga juga ikut baik dan tingkat kebutuhan pabrikan juga banyak,” imbuhnya.

Menurut Basri, hampir setiap pabrikan nasional membutuhkan tembakau Madura sebagai bahan baku atau campuran dalam rokok. Bagaimanapun kondisinya, tembakau petani akan terbeli.

”Saya kira, kualitas tembakau yang jelek pun pasti akan terbeli oleh pabrikan karena mereka butuh. Namun, harganya bisa turun dan tidak sesuai dengan harapan para petani,” terang mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan itu.

Tahun lalu, tembakau luar berhasil masuk ke Pamekasan saat musim panen berlangsung. Namun, Basri memastikan tata niaga tembakau bisa berjalan dengan baik. Sebab, pemerintah telah mengaturnya dalam Perda 2/2022 tentang Pengusahaan Tembakau.

”Dua bulan sebelum panen dan dua bulan setelah panen tidak boleh ada tembakau luar yang masuk. Namun, kami kesulitan jika ada pengiriman tembakau yang berhasil dicegat tetapi ngaku mau dikirim ke kabupaten lain, bukan Pamekasan. Kami kan tidak bisa berbuat apa-apa kalau begitu,” ucapnya.

Pemerintah daerah fair dalam menghitung semua komponen. Termasuk, biaya pokok produksi (BPP). Penentuan biaya itu bisa menjadi patokan pedagang dalam membeli tembakau. ”Perda ini baru akan diberlakukan tahun ini,” ucap Basri.

Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Ali meminta amanat dalam perda dijalankan sebagaimana mestinya. Dengan begitu, tata niaga tembakau di Bumi Ratu Pamelingan bisa sesuai dengan harapan petani dan pedagang.

Ali menekankan, pabrikan juga perlu memperjelas rencana pembelian tembakau. Setiap kebutuhan harus ditampilkan dengan jelas. ”Tak boleh ada yang disembunyikan. Apalagi sampai mempermainkan harga,” tegas politikus Partai Demokrat itu.

Jika kualitas tembakau masuk kategori bagus, pedagang harus membeli dengan harga mahal. Tapi, jika kualitasnya kurang baik, bisa dibeli dengan harga yang tidak merugikan petani. Minimal, di atas BEP yang ditentukan pemerintah.

”Pemerintah harus benar-benar hadir dalam membela kepentingan petani. Jika ada pelanggaran yang dilakukan pabrikan, harus tegas menyikapi,” tandasnya. (afg/pen)

Editor : Abdul Basri
#tembakau #Maksimal #rokok #disperindag #gerbang salam #pabrik