”Kami tidak tahu berapa jumlah pekerja yang tertangkap di luar negeri. Biasanya, pemerintah daerah dikabari menjelang pemulangan,” ujar Kabid Penempatan Perluasan Kesempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPMPTSP Naker Pamekasan Ali Syahbana.
Menurut dia, berangkat melalui ’jalur tikus’ menjadi alternatif bagi PMI agar bisa berangkat ke luar negeri. Meski berisiko tinggi, calon PMI tidak memedulikan hal tersebut. Alasannya beragam, mulai dari tidak mau ribet urus dokumen hingga faktor ekonomi.
”PMI yang dideportasi akan dijemput ke Surabaya. Selanjutnya, akan diserahkan kepada keluarga masing-masing. Terkadang, kita kesulitan mendata keluarganya karena sebagian tidak dilengkapi dokumen kependudukan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, keberadaan PMI ilegal tidak sedikit. Padahal, Pemkab Pamekasan telah memfasilitasi para calon PMI legal yang ingin berkarier di luar negeri. Tujuannya, meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan demikian, keberadaan pahlawan devisa tetap aman.
”Tampaknya, calon PMI tergiur dengan gaji besar. Jika dibandingkan dengan pekerja yang berangkat secara legal atau resmi, gaji yang diterima memang lebih sedikit. Sebab, dipotong pajak untuk memperpanjang dokumen setiap bulan,” kata Ali.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga terus melakukan penjemputan terhadap PMI yang meninggal. Totalnya, 20 orang yang pulang ke Pamekasan dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Sebagian besar, mereka berdomisili di kawasan pantura Pamekasan.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Wardatus Sarifah berpendapat, minimnya ketersediaan lapangan pekerjaan menjadi salah satu pemicu warga antusias bekerja di luar negeri. Hal tersebut tentunya harus dievaluasi oleh pemerintah daerah.
”Pemkab Pamekasan memiliki program Wirausaha Baru (WUB). Ini sangat bagus untuk merangsang minat seseorang untuk bekerja di daerah asal. Kalaupun harus bekerja ke luar negeri, pemerintah harus bisa meyakinkan dan mengarahkan calon PMI untuk tidak memilih jalur nonprosedural,” tandasnya. (afg/yan) Editor : Abdul Basri