Rokok tersebut diduga kuat milik Haji Halili, mantan Kades Tampojung Guwa, Kecamatan Waru. Pemilik rokok itu pernah ditindak petugas. Namun, produknya masih bisa dijumpai dengan mudah di pasaran.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Abdul Hadi mengatakan, rokok Flash itu sangat mudah ditemukan di toko kelontong. Terutama di wilayah utara Pamekasan. ”Rokok merek ini terjual bebas,” katanya.
Bahkan, informasi yang diterima Hadi, rokok tersebut kerap ditertibkan oleh petugas. Tetapi, produksinya tetap lancar. Patut diduga, ada main mata antara petugas dan pemilik rokok polosan tersebut.
Karena itu, Hadi meminta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura menindak tegas produksi rokok bodong itu. Yakni, izin produksi yang dikeluarkan harus dicabut karena perusahaan tersebut melanggar aturan dan merugikan negara.
Jika KPPBC TMP C Madura tak bertindak, LBH Nusantara akan membawa persoalan tersebut ke instansi yang lebih tinggi. Yakni, audiensi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur. ”Kami juga akan laporkan masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ancamnya.
Menurut Hadi, akibat kelakuan nakal pebisnis rokok tersebut, masyarakat miskin menjadi korban. Sebab, pembangunan tidak berjalan maksimal lantaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tidak terlalu signifikan. ”Bumi hanguskan rokok ilegal di Pamekasan,” tegasnya.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) meminta klarifikasi kepada Haji Halili, mantan Kades yang diduga sebagai pemilik rokok Flash tersebut. Dia tidak mengakui bahwa rokok itu miliknya. ”Bukan,” katanya singkat.
Sementara itu, Humas KPPBC TMP C Madura Tesar Pratama mengaku sudah pernah melakukan penindakan terhadap rokok tersebut. Info ini didapatkan dari seksi penindakan dan penyidikan yang memang bertugas di ranah itu. ”Pernah, info dari penyidikan,” ujarnya.
Namun, Tesar tak memerinci terkait penindakan dan penyidikan yang dilakukan. Termasuk, jumlah penindakan yang dilakukan serta hasil sitaan yang didapatkan KPPBC TMP C Madura khusus rokok Flash.
Pelanggaran undang-undang cukai terdiri atas beberapa hal. Yakni, rokok dengan pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai. Flash termasuk rokok polos atau tanpa pita cukai. (afg/pen/luq) Editor : Abdul Basri