Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Masa Sanggah hingga Akhir Oktober

Abdul Basri • Selasa, 4 Oktober 2022 | 05:28 WIB
ANTRE: Tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan saat melakukan pendataan di kantor Disdikbud Pamekasan beberapa waktu lalu. (AMIRUL MUKMININ UNTUK Radarmadura.id)
ANTRE: Tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan saat melakukan pendataan di kantor Disdikbud Pamekasan beberapa waktu lalu. (AMIRUL MUKMININ UNTUK Radarmadura.id)
PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan rampung. Pemerintah menyediakan masa sanggah hingga akhir Oktober. Jika ada yang tidak sesuai akan diperbarui.

Pendataan ini sebagai tindak lanjut ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer. Karena itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan mendata keberadaan pegawai tersebut di setiap instansi.

Saat ini terdapat 4.482 tenaga non-ASN yang terdata di seluruh instansi. Tahap finalisasi akan dilakukan usai uji publik selama sebulan penuh. ”Khawatir masih ada yang memenuhi kategori, namun luput dari pendataan,” ujar Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman.

Seperti diketahui, pendataan tenaga sukarelawan (sukwan) itu dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, operator akan mendata dan mendaftarkan peserta sebelum pra-finalisasi. Kedua, pengumuman daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal oleh pemerintah daerah.

Usai dilakukan pendataan, BKPSDM Pamekasan menunggu kebijakan lebih lanjut oleh pemerintah pusat. Sebelum finalisasi data, Saudi meminta peserta melakukan pengecekan ulang untuk memastikan validitas data di laman bkpsdmpamekasankab.go.id.

Menurut dia, tenaga honorer bisa melihat persyaratan dan kategori pendataan peserta. Acuannya, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Wardatus Sarifah berpendapat, pemerintah daerah harus memperhatikan betul validasi data tersebut. Sebab, ini akan memengaruhi sistem kepegawaian. Rencana penghapusan tenaga honorer membuat pemerintah daerah dan tenaga honorer khawatir.

Upaya ini, kata Warda, diharapkan menjadi solusi terbaik pemerintah yang ditawarkan pada para pegawai tersebut. Sehingga, tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak. ”Memang masih belum pasti rencana penghapusan. Namun, harus ada langkah terbaik,” tandasnya. (afg/han) Editor : Abdul Basri
#berita penghapusan honorer #Penghapusan THL #pendataan #pamekasan #tenaga non asn