Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pamekasan Masuk Zona Kuning, Perihal Pelayanan kepada Masyarakat

Abdul Basri • Rabu, 6 Juli 2022 | 01:22 WIB
DISKUSI: Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin bersama Sekkab Totok Hartono melaksanakan rapat bersama OPD terkait catatan Ombudsman kemarin. (ANIS BILLAH/RadarMadura.id)
DISKUSI: Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin bersama Sekkab Totok Hartono melaksanakan rapat bersama OPD terkait catatan Ombudsman kemarin. (ANIS BILLAH/RadarMadura.id)
PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Ombudsman RI mengevaluasi sistem pelayanan publik yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Hasilnya, ada tiga catatan yang diterima. Hal itu juga yang menyebabkan Kota Gerbang Salam berada di zona kuning dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Wabup Pamekasan Fattah Jasin menyampaikan, Ombudsman rutin setiap tahun mengevaluasi progres pelayanan publik. Hasil evaluasi tahun ini belum mengembalikan Pamekasan ke zona hijau yang pernah diraih beberapa tahun terakhir.

”Kita pernah berada di zona hijau dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya saat rapat bersama OPD kemarin (4/7).

Sedikitnya ada tiga catatan dari Ombudsman terkait penerapan pelayanan publik di Bumi Pamelingan. Pertama, berkaitan dengan penerapan pelayanan berbasis elektronik. Pasalnya, saat ini masih banyak OPD yang belum menerapkannya.

Fattah menyebutkan, Ombudsman memberikan contoh instansi di bawah Pemkab Pamekasan yang berhasil menerapkan pelayanan berbasis elektronik. Yakni, Puskesmas Teja. Pusat pelayanan kesehatan tersebut menerapkan sistem elektronik. Mulai pendaftaran, antrean, dan sebagainya.

”Pelayanan di Puskesmas Teja diapresiasi Ombudsman. Itu bisa menjadi percontohan buat OPD lain,” paparnya.

Selain itu, lanjut Fattah, pelayanan perizinan di beberapa OPD juga masuk dalam catatan Ombudsman. Sebab, pelayanannya tidak satu pintu. Ombudsman merekomendasikan agar pelayanan tidak ada di setiap kepala bidang (Kabid).

”Karena itu, di dinas harus satu pintu. Nanti modelnya seperti PTSP (pelayanan terpadu satu pintu),” sambungnya.

Catatan kedua, beberapa OPD belum menyediakan ruang indeks kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan. Artinya, tidak diketahui seberapa besar masyarakat puas atas pelayanan di OPD tersebut. ”Indikator kepuasan masyarakat ini harus dibuat OPD,” jelasnya.

Catatan terakhir, berkaitan dengan infrastruktur perkantoran. Ombudsman menyebut kantor satpol PP tidak layak. Sebab, satpol PP merupakan bagian penting dalam mengamankan kebijakan pemerintah daerah.

Khususnya, yang diatur dalam peraturan daerah. ”Nanti kita coba melihat prioritas di 2023 untuk pembangunan kantor satpol PP,” ungkap mantan Pj bupati Pamekasan itu.

Fattah menegaskan, pihaknya berkomitmen segera menindaklanjuti catatan Ombudsman tersebut. Pihaknya mengaku sudah melaksanakan rapat bersama OPD untuk membahasnya. ”Kita akan bergerak cepat agar memenuhi catatan itu sehingga bisa kembali ke zona hijau,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Hamdi mengakui bahwa penerapan pelayanan sistem elektronik belum menyeluruh.  Menurut dia, kesiapan sistem belum dimatangkan.  ”Pada 2020 dan 2021 sudah menyiapkan anggarkan, tapi kena refocusing, " katanya.

Hamdi menuturkan, tahun ini eksekutif dan legislatif akan membuat regulasi yang mengatur pelayanan berbasis elektronik. Sebelumnya, mengacu pada perbup tentang SPBE yang diubah ke perda tentang smart city. ”Poinnya sama, cuma perda smart city cakupannya lebih luas,” ujarnya.

Berkaitan dengan infrastruktur, Hamdi menilai bukan hanya kantor satpol PP yang tidak layak. Kantor OPD lain juga banyak yang tidak berdiri sendiri atau masih menumpang. Termasuk kantor DPRD Pamekasan.

”Kantor dewan sifatnya masih pinjam punya pemkab. Ini kan juga berkaitan dengan pelayanan publik,” tandasnya. (bil/rus) Editor : Abdul Basri
#Ombudsman RI #PTSP #sistem pelayanan publik #evaluasi #opd