Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pembuatan Paspor Bisa Dilayani di Tempat Pemohon

Abdul Basri • Sabtu, 10 April 2021 | 03:17 WIB
pembuatan-paspor-bisa-dilayani-di-tempat-pemohon
pembuatan-paspor-bisa-dilayani-di-tempat-pemohon


PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan terus berbenah. Berbagai program inovasi untuk memberikan pelayanan yang excellent terus disajikan kepada masyarakat. Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan komitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan memuaskan.


Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan telah menyosialisasikan berbagai program inovasinya itu kepada masyarakat. Salah satunya program Eazy Passport. Sosialisasi Eazy Passport tersebut diselenggarakan di Hotel Utami Sumekar, Sumenep, kemarin (8/4). Hadir sebagai pembicara Kasubbid Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur Edy Firyan.


Acara juga dihadiri Wakapolres Sumenep, Kapolsek Kota Sumenep, Danramil Kota Sumenep, perwakilan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Disdukcapil Sumenep, kepala desa (Kades) dan lurah se-Kecamatan Kota Sumenep, Pengurus travel umrah di Sumenep dan pengurus pondok pesantren (ponpes).


”Sosialisasi ini merpakan program turunan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM,” kata Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kanim Pamekasan Achmad Buhari.


Menurut Achmad Buhari, pelayanan pembuatan paspor saat ini bisa dilakukan secara kolektif. Caranya, masyarakat bisa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi. Selanjutnya, kantor imigrasi akan datang ke tempat pemohon untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor berupa foto dan wawancara.


”Tidak usah ke kantor. Sebab, layanan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat agar dapat mengakses layanan di Kantor Imigrasi Pamekasan,” ujarnya.


Dijelaskan, dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan tentang aplikasi pendaftaran antrean paspor online (APAPO) berupa simulasi cara pendaftaran online ketika akan mengurus paspor. ”Sebab, pendaftaran permohonan pembuatan paspor harus dilakukan secara online,” imbuhnya.


Ditambahkan, sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat terkait tata cara pendaftarannya. Apalagi, ada beberapa golongan yang tidak harus melakukan pendaftaran secara online. ”Yaitu lansia di atas umur 60 tahun, anak-anak di bawah umur 5 tahun, ibu hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas,” pungkasnya. (sin)


Editor : Abdul Basri