Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

FIF Bermitra dengan PT Penyedia DC

Abdul Basri • Rabu, 3 Februari 2021 | 06:15 WIB
fif-bermitra-dengan-pt-penyedia-dc
fif-bermitra-dengan-pt-penyedia-dc

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa leasing atau kreditur tidak bisa sewenang-wenang menarik kendaraan yang menunggak. Namun, PT Federal International Finance (FIF) melalui pihak ketiga masih memanfaatkan peran debt collector (DC) untuk menarik kendaraan kredit macet.


Fakta DC masih bekerja ini dialami oleh Ina Herdiyana. Dia dua kali dicegat DC di Surabaya dengan persoalan yang sama. Sepeda motor Scoopy M 4892 XD yang dikendarainya diklaim milik Masjukun. Padahal, data KB Samsat Jawa Timur mencatat milik Heri, ayah Ina Herdiyana.


Recovery Section Head PT FIF Group Cabang Pamekasan Saddam Husen mengatakan, DC beroperasi bukan wewenang FIF Group Pamekasan, melainkan FIF pusat. ”Itu nasional, mitranya sama pusat,” ungkapnya.


Dia mengatakan, selama ada izin dari otoritas jasa keuangan (OJK), FIF akan terus bekerja. Menurut Saddam, FIF Group Pamekasan tidak memiliki mekanisme mencegat pemilik kendaraan kredit macet. Dia mengklaim mengedepankan negosiasi.


”Kalau sampai customer memberontak, kita tidak boleh ada paksaan segala macam. Kami wanti-wanti mengedepankan negosiasi dan kekeluargaan,” sambungnya.


Namun, kalau ada persoalan yang di luar mekanisme FIF, itu bukan lagi tanggung jawab FIF. Tetapi, tanggung jawab pihak ketiga yang menaungi DC. ”Kalau sampai ada persoalan, ada kekerasan, itu risiko PT, bukan FIF,” ujar Saddam.


Terkait pencegatan yang menimpa Ina Herdiyana, diakui sebagai kesalahan entri. Scoopy M 4892 XD milik Heri tidak memiliki tunggakan. Sementara motor Scoopy yang menunggak tujuh bulan milik Masjukun adalah M 5621 XD. Penginput data yang salah tersebut sudah resign. Beberapa karyawan FIF Sumenep yang terlibat sudah diberi surat peringatan (SP).


Saddam mengatakan, banyak pihak penyedia DC yang bermitra dengan FIF. Dua di antaranya PT Anugerah Jaya dan Cakra Habibi Jaya. ”Macam-macam, tidak hanya satu, bahkan puluhan,” terangnya.


Saddam berdalih Masjukun tidak pernah ada saat didatangi ke rumahnya di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan. Dia mengatakan, Masjukun tercatat sebagai kerugian. ”Kalau ketemu di jalan tetap kita peringati,” katanya. (ky)

Editor : Abdul Basri