Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Warga Proppo Tolak Tahapan Pilkades

Abdul Basri • Senin, 9 September 2019 | 01:32 WIB
Warga Proppo Tolak Tahapan Pilkades
Warga Proppo Tolak Tahapan Pilkades

PAMEKASAN – Massa pendukung Moh. Rahem, bacakades Proppo yang didiskualifikasi berkumpul kemarin (7/9). Mereka berencana menghadang proses distribusi logistik pilkades.


Namun, rencana itu tidak terealisasi lantaran tidak ada aktivitas pendistribusian bahan pemilihan. Kantor Kecamatan Proppo sepi. Meski demikian, masyarakat tetap siaga. Mereka tidak beranjak dari rumah bacakades.


Nisan Radian selaku kuasa hukum Moh. Rahem mengatakan, masyarakat meminta Pilkades Proppo ditunda. Sebab, masih ada proses hukum yang berjalan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya juga meminta agar penetapan cakades ditunda.


Dengan demikian, tidak ada alasan bagi panitia pemilihan kepala desa (P2KD) melanjutkan tahapan pilkades itu. Kubu Moh. Rahem berupaya agar Bupati Baddrut Tamam memberi kebijakan dan mengabulkan tuntutannya.


Yakni, pilkades ditunda sementara hingga seluruh tahapan proses hukum selesai. Jika tetap ingin dilaksanakan serentak pada 11 September pekan depan, Moh. Rahem harus dimasukkan sebagai calon.


Sebab, secara administrasi, kliennya itu memenuhi syarat. Ketidakcocokan data dari dokumen ijazah diperbaiki dan memiliki ketetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. ”Kalau tidak mau ditunda, klien kami harus masuk sebagai peserta,” katanya.


Icang –sapaan Nisan Radian– mengatakan, masyarakat akan tetap bergerak jika tuntutan itu tidak diindahkan. Bupati dan seluruh pihak terkait diminta kebijaksanaannya dalam mengatasi persoalan tersebut.


Sekkab Pamekasan Totok Hartono mengatakan, sengketa Pilkades Proppo terjadi antara panitia dengan bakal calon Kades (bacakades) yang didiskualifikasi. Keputusan selanjutnya dipasrahkan kepada P2KD setempat.


Totok memastikan, hasil monitoring dan evaluasi (monev) seluruh tahapan di desa tersebut sesuai dengan regulasi. Termasuk keputusan diskualifikasi yang dilakukan panitia. ”Tahapannya sudah benar, selanjutnya kami pasrahkan kepada panitia,” katanya.


Kuasa Hukum P2KD Proppo Akhmad Mukhlisin mengatakan, Moh. Rahem tidak memenuhi syarat sebagai calon Kades. Maka dari itu, panitia mencoret sebagai kandidat.


Beberapa tahapan verifikasi dilakukan. Di antaranya, mengecek ijazah ke setiap lembaga yang mengeluarkan. Hasilnya, ditarik kesimpulan bahwa Moh. Rahem tidak memenuhi syarat. ”Tidak ada perbaikan berkas, kalau tidak memenuhi syarat, dicoret,” katanya.


Mengenai putusan PTUN terkait penundaan berita acara penetapan cakades, Mukhlisin tidak menjelaskan secara detail. Dia hanya memastikan ada upaya hukum yang akan ditempuh kliennya.

Editor : Abdul Basri