Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Puluhan SKT Ormas Kedaluwarsa

Abdul Basri • Rabu, 15 Mei 2019 | 23:06 WIB
Puluhan SKT Ormas Kedaluwarsa
Puluhan SKT Ormas Kedaluwarsa

PAMEKASAN – Organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdata di Bakesbangpol Pamekasan ada 113 lembaga. Namun, dari ratusan lembaga tersebut hanya 14 lembaga yang memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).


”Mayoritas LSM di Pamekasan SKT-nya sudah kedaluwarsa,” kata Plt Kepala Bakesbangpol Pamekasan Abdul Muin kemarin (14/5).


Dia menjelaskan, sampai saat ini puluhan lembaga tersebut belum memproses perpanjangan SKT ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Buktinya, tidak ada lembaga atau organisasi masyarakat (ormas) yang meminta rekomendasi kepada instansinya.


”Belum ada ormas yang mengurus SKT ke Kemendagri,” terangnya.


Dia menjelaskan, secara administrasi ada dua ormas berdasarkan peraturan Kemendagri 57/2017. Yakni, ormas yang berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum. Kalau berbadan hukum terdaftar di Kenmenkum HAM dan berlaku seumur hidup.


”Kalau tidak berbadan hokum, harus mengurus SKT yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa berlakunya lima tahun sekali,” terangnya.


Untuk mengurus SKT harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya notaris, struktur organisasi, dan memiliki AD/ART. Setelah itu, mendaftar ke Kemendagri melalui Ditjen Politik dan Pemerintah Umum. ”Bakesbangpol baik kabupaten/kota dan provinsi tidak bisa menertibkan SKT,” terangnya.


Dijelaskan, mayoritas LSM di Pamekasan tidak berbadan hukum. Tapi, hanya mengurus SKT. Ironisnya, SKT mereka banyak yang belum diperpanjang.


Muin berharap kelengkapan administrasi tersebut. ”Kalau mau berbadan hukum langsung ke Kemenkum HAM, sehingga bisa seumur hidup. Kalau tidak mau berbadan hokum, silakan proses ulang perizinan SKT-nya,” terangnya.


Setelah SKT diperpanjang, Muin berharap agar dilaporkan ke bakesbangpol. Tujuannya, ketika ada pembinaan bisa dikomunikasikan. Selama ini pihaknya mengaku sering ditelepon masyarakat mengenai legalitas LSM.


”Mereka nanya, apakah LSM tersebut tercatat atau tidak. Karena itu, kami juga berharap agar ormas dapat menjalankan organisasinya sesuai dengan fungsi dan aturan perundang-undangan,” tukasnya.

Editor : Abdul Basri
#lsm