PAMEKASAN - Usai digeruduk Ormas Laskar Merah Putih (LMP) yang memaksa melakukan penyegelan beberapa waktu lalu pengelola Hotel Front One Pamekasan pilih diam. Pengelola hotel berbintang itu angkat bicara dan tidak melakukan tuntutan.
Elfindra, selaku GMHFO Hotel Front One Pamekasan menepis 9 tudingan terhadap hotel yang diresmikan tahun 2017 tersebut. Pihaknya berdalih sudah mengantongi izin dan habis tahun 2020.
"Tudingan itu tidak benar. Hotel Front One telah mengantongi izin, masa berlaku izin habis pada tahun 2020 mendatang," pungkasnya.
Dia mengatakan, sangat menyayangkan tindakan penyegelan beberapa waktu lalu. Alasannya, adanya penutupan akan berdampak pada kemajuan Pamekasan.
Di lokasi yang sama, Direktur Hotel Front One, Bernatha menegaskan tidak akan melakukan tuntutan apapun. Hanya saja diakui, pendirian Hotel Front One bertujuan untuk kemajuan Pamekasan.
"Tenaga kerja 80% berasal dari kabupaten Pamekasan," katanya.
Pihaknya menjelaskan, ketersediaan ruang terbuka hijau sudah ada dibelakang gedung hotel. Bahkan, lanjut dia, pengelola sudah bekerjasama dengan DLH untuk program TPS3R.
"Untuk lahan Parkir saat ini memang dalam tahap pembangunan. Semoga segera selesai," imbuhnya. (Santi Stia Wardani)
Editor : Abdul Basri