PAMEKASAN – Akses anak-anak terhadap pendidikan dasar di Kota Gerbang Salam mendekati 100 persen atau nyaris sempurna. Masyarakat menengah ke bawah memiliki kesempatan untuk bisa mengenyam pendidikan. Tetapi berbicara pendidikan tidak cukup hanya tentang akses pendidikan anak-anak di usia sekolah terpenuhi.
Dalam Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, pemerintah wajib memenuhi hak-hak warga negara di bidang layanan pendidikan bermutu. Selain itu, tata kelola pendidikan menjadi unsur penting karena mendukung dua tugas yang telah disebutkan itu.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan Moch. Tarsun menyampaikan, usia 7–12 tahun sudah melebihi 100 persen, yakni 100,12 persen. ”Di Pamekasan sudah tidak ada anak di usia 7–12 tahun yang tidak bersekolah. Pendidikan di bidang akses sudah sempurna,” ucap Tarsun kemarin (8/5).
Akses pendidikan pada usia 13–15 tahun sudah 98,6 persen yang bisa menyenyam pendidikan. Persentasenya hanya ada 1,4 persen anak-anak di Pamekasan yang tidak sekolah di jenjang SMP/MTs. ”Walaupun belum ada penelitian anak-anak yang tidak sekolah itu mengalami cacat dan disembunyikan oleh orang tuanya,” klaimnya.
Kendati demikian, mutu pendidikan memang perlu terus dioptimalkan. Pihaknya terus meningkatkan mutu di bidang pendidikan agar hak siswa mendapatkan pendidikan layak bisa didapatkan. ”Untuk meningkatkan mutu, kami tingkatkan kompetensi guru. Juga peningkatan proses pembelajaran,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kepuasan terhadap mutu pendidikan tidak akan pernah selesai. Cara yang perlu dilakukan, kata Tarsun, tidak berhenti meningkatkan mutu pendidikan karena capaiannya tidak akan pernah bisa memuaskan.
”Jadi selama ini kami terus berupaya untuk memaksimalkan kualitas mutu pendidikan,” pungkasnya.
Editor : Abdul Basri