PAMEKASAN – Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana menambah masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi sepuluh tahun. Wacana perubahan masa berlaku paspor itu untuk memberi kemudahan bagi masyarakat. Juga, upaya untuk meningkatkan pelayanan publik.
Kepala Sub Seksi Informasi, Sarana Komunikasi, dan Pengawasan, Penindakan Keimigrasian (Kasubsi Insarkom Wasdakim) Redi Restuanto mengatakan, wacana perubahan masa berlaku paspor masih akan dikaji Ditjen Imigrasi.
”Salah satu latar belakang rencana perubahan masa berlaku jadi 10 tahun karena membeludaknya pembuat paspor. Pemberian masa berlaku paspor di Amerika dan Eropa biasanya 10 tahun,” ucap Redi.
Namun, rencana yang digulirkan pemerintah pusat tersebut masih sebatas wacana. Belum ada keputusan ataupun kebijakan resmi. Menurut Redi, selain karena membeludaknya jumlah pemohon paspor, kemampuan orang Indonesia untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sangat mungkin.
”Ada orang bikin paspor hari ini, lima tahun berikutnya bikin lagi karena dia mau pergi lagi. Nah, kalau ganti harus bikin lagi, sementara halaman masih banyak,” katanya.
Redi menyampaikan, masyarakat dimungkinkan akan banyak yang setuju apabila wacana perubahan masa berlaku paspor diberlakukan jadi 10 tahun. Sebab, halaman paspor ada 48. Terkadang, WNI melakukan perjalanan ke luar negeri hanya sekali sampai dua kali.
”Sayang kalau 5 tahun harus ganti lagi. Sementara halamannya masih banyak yang kosong. Mungkin itu pertimbangan Pak Dirjen,” jelasnya.
Secara pribadi, Redi setuju dengan wacana yang digulirkan pemerintah pusat. Namun, sampai saat ini belum ada pembahasan pasti soal perubahan masa berlaku paspor. ”Saya sangat setuju, karena bagus kalau 10 tahun. Kebijakan ini akan meningkatkan kinerja pengawasan imigrasi,” ujar Redi.
Riyadi, 38, warga asal Kecamatan Pademawu mengaku senang dengan rencana perubahan masa berlaku paspor dari 5 tahun jadi 10 tahun. Menurut dia, kebijakan tersebut akan menghemat biaya dan waktu bagi masyarakat yang akan mengurus paspor.
”Kebijakan ini saya kira akan memudahkan masyarakat. Sebab nanti masyarakat yang mengurus paspor ke imigrasi relatif tidak terlalu ramai,” ucapnya.
Editor : Abdul Basri