Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Fungsi Rumah Jagal Melenceng

Abdul Basri • Rabu, 3 Januari 2018 | 00:13 WIB
Fungsi Rumah Jagal Melenceng
Fungsi Rumah Jagal Melenceng

PAMEKASAN – Rumah potong hewan (RPH) di Pamekasan dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Tahapan pemotongan hewan ternak yang diamanahkan undang-undang tidak dijalankan secara maksimal.


Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Apik mengatakan, pemotongan hewan dilindungi undang-undang. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum memotong hewan ternak di RPH. Sesuai Permentan 13/2010 tentang RPH dijelaskan, pemotongan hewan harus sesuai persyaratan kesehatan dan syariah agama.


Dengan demikian, pemotongan hewan menghasilkan daging yang sehat dan halal. Kemudian, kesehatan hewan yang hendak dipotong harus diperiksa. Tim medis memeriksa karkas dan jeroan untuk mencegah penularan penyakit zoonotik berbahaya terhadap manusia.


Jika pada pemeriksaan ditemukan penyakit membahayakan, tenaga medis melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit. ”Tahapan ini amanah dari regulasi,” katanya Senin (1/1).


Politikus Partai Nasdem itu menyampaikan, pemerintah juga wajib menyediakan RPH yang memenuhi syarat teknis. Salah satunya, syarat pemeriksaan tersebut. Kewajiban yang ditanggung pemerintah tertuang dalam UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Faktanya, tahapan pemeriksaan hewan sebelum dipotong cenderung diabaikan. RPH hanya dijadikan wadah pemotongan hewan. Tetapi, amanah permen dan UU cenderung tidak jalan. ”Yang penting pemotongannya halal tanpa memeriksa kesehatan hewan,” katanya.


Apik mengatakan, hampir setiap kecamatan memiliki dokter hewan. Seharusnya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memanfaatkan dokter tersebut. Dengan demikian, pemotongan hewan bisa dipastikan aman dan sesuai aturan.


Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Pamekasan Bambang Prayogi belum memberi keterangan. Sebelumnya, Kasi Kesehatan Masyarakat dan Veteriner (Kesmavet) DKPP Pamekasan Lili mengaku, RPH beroperasi lancar.


Namun, tidak banyak sapi yang dipotong di RPH. Setiap hari, sekitar dua ekor sapi dipotong. Pemotongannya pukul 02.30. ”Setiap jagal yang memotong dikenakan retribusi sebesar Rp 12 ribu per ekor,” katanya.

Editor : Abdul Basri