Oleh MATRONI MUSERANG*
ADA yang menggelitik pikiran saya ketika membaca penelitian Laboratorium Informasi Publik (Lirik) terkait dengan perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) 9 tahun yang dilakukan selama dua bulan antara Maret–April 2023. Yang menjadi objek penelitian itu adalah generasi Z. Yang menarik, dari hasil penelitian tersebut, 71 persen tidak setuju Kades sembilan tahun, yang setuju hanya 1 persen. Dari data ini bisa dilihat, sebenarnya yang menginginkan 9 tahun jabatan Kades itu siapa?
Kita tahu politik generasi Z ini cenderung dinamis karena masih memiliki paradigma beragam dan progres melihat masa depan. Mereka suka pada hal-hal baru, gagasan baru atau terobosan-terobosan baru, bahkan kebijakan yang benar-benar menomorsatukan rakyat. Kalau jabatan Kades terlalu lama, apalagi tanpa terobosan-terobosan baru, Kades akan benar-benar menjadi penguasa yang tidak produktif. Bahkan, programnya pun tidak akan produktif dan pada akhirnya desa itu selamanya akan menjadi desa yang ”hanya” menunggu dana desa tanpa ada upaya berpikir menggunakan dana desa untuk kemandirian desa. Lalu, buat apa program yang tidak produktif dipertahankan dalam perjalanan kekuasaan Kades 9 tahun? Bukankah itu perjalanan ”sia-sia” dalam sebuah kekuasaan yang nihil?
Karena itu, saya kemudian berpikir, Kades 9 tahun untuk siapa? Kalau saya bertanya kepada pendamping desa, maka 9 tahun itu ”baik”, apalagi bertanya pada kepala desa, justru sangat baik. Namun, kalau saya bertanya kepada generasi Z, yang memiliki paradigma progresif, 9 tahun jabatan Kades itu justru tidak produktif. Sebab, misalnya, ada yang mengatakan dana hanya untuk paving, aspal, dan lampu jalan. Belum ada dana desa yang dialokasikan untuk penguatan sumber daya manusia (SDM) dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang kini menjadi isu global. Mengapa tidak dievaluasi dulu bantuan PKH misalnya, atau bantuan sosial yang lain, atau dana desa yang dikelola desa, apakah sudah tepat sasaran atau sesuai dengan konteks kebutuhan desa?
Maka, untuk siapa 9 tahun jabatan kepala desa? Tentu kita mampu menjawab. Sebenarnya ada persoalan yang mendasar tentang desa, yaitu apakah jabatan Kades 9 tahun untuk membangun kualitas SDM? Atau akan menjadikan desa lebih mandiri? Atau hanya untuk memperpanjang bantuan dana ke desa dan ke pendamping desa? Padahal, yang sangat mendesak dewasa ini dana untuk pengelolaan dan pemeliharaan SDA. Persoalan-persoalan ini penting direfleksikan bersama agar pendamping desa itu berperan penting dalam mengawasi dan mengevaluasi program dan dana desa di tahap administratif, tapi nihil reflektif dan solutif.
Misalnya, dana desa itu digunakan untuk mengentaskan kemiskinan, penguatan SDM, pengelolaan, dan pemeliharaan lingkungan hidup di setiap desa. Dari sini kemudian pemerintah desa, pendamping desa, bahkan Kementerian Desa harus mampu membaca isu-isu global terkait dengan desa. Misalnya, yang kini sedang menjadi isu global. Di Amerika Serikat, pada 1960–1970-an mulai muncul gerakan aktivis dan organisasi lingkungan dan sampai sekarang aktivis itu fokus pada pertanian atau kesehatan manusia.
Anehnya, dengan dana desa yang luar biasa itu, Indonesia masih absen dalam kajian kritis terkait persoalan agraria di Nusantara. Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1972 di Stockholm, Swedia, sudah merespons persoalan krisis lingkungan. Ketika dunia berbicara problem di desa, Indonesia masih berbicara jabatan dan dana. Apakah ini pertanda dan penanda bahwa bangsa kita membaca atau pendamping desa memang tidak membaca?
Dengan demikian, jabatan Kades itu sudah cukup, tidak usah ditambah. Sebab, berbicara ”jabatan” ini menjadi tanda dan penanda bahwa kita masih ”rakus/tamak” dalam jabatan. Artinya, isu ini adalah isu kekuasaan dan setiap kekuasaan bermakna kapital. Apakah kemudian kita yang mengaku beragama masih tidak malu ketika dikatakan ”rakus/tamak” dalam jataban? Maka, memperpanjang jabatan apa pun itu, jika tidak produktif dan solutif, alangkah baiknya evaluasi dan kaji secara kritis dan detail tanpa ada kepentingan kelompok dan golongan karena jabatan itu penting bagi kemanusiaan jika digunakan dengan bijak.
Desa sebenarnya kekuatan alam, kekuatan untuk menjaga kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Jadi, jika pendamping desa dan pemerintah desa benar-benar mengkaji desa dengan baik, tentu pemerintah desa dan pendamping desa akan berpikir kritis dan serius untuk memanfaatkan potensi desa untuk kemakmuran desa sehingga dari sini akan tercipta desa mandiri dan berdaulat. Apakah menjadi masalah jika desa mandiri dan berdaulat? Tentu tidak bagi yang berpikir tentang sila ke-5 Pancasila: keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan memiliki tujuan untuk mengembangkan desa, bukan mau menciptakan desa yang terus-menerus ”mengemis”.
Kalau jabatan Kades 9 tahun disahkan, sementara belum sampai berhasil menciptakan desa mandiri dan berdaulat, maka dana desa untuk apa dan 9 tahun jabatan Kades untuk siapa? Mari kita membaca lebih kritis dana desa dan jabatan 9 tahun Kades tersebut sebagai bagian dari menghidupkan belajar ilmu dan pengetahuan. Salam. (*)
*)Pemerhati masalah sosial asal Sumenep
Editor : Dafir.