RadarMadura.id - Merek mobil premium BYD yang sebelumnya dikenal dengan nama Denza kini resmi menggunakan identitas Danza di Indonesia.
Perubahan tersebut terjadi setelah perjalanan sengketa merek Denza di Tanah Air yang turut memengaruhi penggunaan nama pada kendaraan BYD.
Head of PR & Government PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menyebut Danza menjadi identitas baru perusahaan untuk pasar Indonesia.
BYD juga menegaskan komitmennya untuk tetap mengembangkan produk, teknologi, dan layanan mobilitas premium di Tanah Air.
Persoalan nama Denza bermula ketika merek tersebut telah lebih dulu didaftarkan PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023 untuk kelas 12 yang mencakup kendaraan.
BYD kemudian mengajukan pendaftaran merek Denza pada Agustus 2024 dan menggugat pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 2025, kemudian Mahkamah Agung menolak kasasi BYD melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Dalam putusan tersebut, kepemilikan merek Denza disebut telah beralih kepada PT Raden Reza Adi.
Di tengah persoalan tersebut, BYD telah mengamankan penggunaan nama Danza di Indonesia.
Nama baru itu didaftarkan melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk kelas 12 yang mencakup kendaraan dan komponennya.
Kini identitas Danza juga mulai terlihat dalam daftar kendaraan yang tercantum pada regulasi terkait dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Perubahan tersebut membuat sejumlah model yang sebelumnya dikenal dengan nama Denza kini tercatat menggunakan nama Danza.
Menariknya, data tersebut memperlihatkan perbedaan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB antara sejumlah model Danza dan Denza.
Untuk model berkode MRE-FWD 4x2 A/T, misalnya, NJKB dengan merek Denza tercatat Rp765 juta, sedangkan model dengan kode sama atas nama Danza tercatat Rp537 juta.
Sementara MRE-AWD 4x4 A/T memiliki NJKB Rp931 juta saat tercatat sebagai Denza dan Rp585 juta ketika menggunakan nama Danza.
Selisih tersebut menjadi perhatian karena kode model yang tercantum terlihat sama.
Selain MRE, beberapa model Danza lainnya juga tercantum dalam daftar tersebut.
Danza SFH-AWD-20 memiliki NJKB Rp439 juta, sedangkan SFH-AWD-30 dan SFH-AWD-30C masing-masing tercatat Rp473 juta.
Baca Juga: HP OmniBook 5 Resmi Diperkenalkan, Bodinya Ringkas dan Fitur Modern Jadi Andalan Baru
Ada pula Danza SZH-AWD-20 dengan NJKB Rp513 juta serta SZH-AWD-40 sebesar Rp543 juta.
Data tersebut menunjukkan bahwa daftar kendaraan dengan identitas Danza kini mencakup beberapa kode model dan konfigurasi penggerak.
Namun, angka NJKB perlu dibedakan dari harga jual kendaraan yang ditawarkan kepada konsumen.
NJKB merupakan salah satu komponen yang digunakan sebagai dasar dalam penghitungan pajak kendaraan, sehingga nilainya tidak dapat langsung disamakan dengan banderol on the road di dealer.
Dengan kata lain, selisih antara NJKB Denza dan Danza tidak otomatis menunjukkan adanya penurunan harga mobil sebesar selisih tersebut.
Harga resmi kendaraan tetap bergantung pada keputusan perusahaan dan konfigurasi produk yang dipasarkan.
Perubahan nama ini juga tidak mengubah posisi Danza sebagai merek mobil premium di bawah BYD untuk pasar Indonesia.
BYD menyatakan standar kualitas pelayanan dan kepercayaan pelanggan tetap dipertahankan setelah pergantian identitas tersebut.
Perusahaan juga menyebut inovasi teknologi dan pengembangan produk akan tetap menjadi bagian dari strategi Danza di Tanah Air.
Identitas baru tersebut sekaligus menjadi langkah BYD untuk melanjutkan aktivitas mereknya di tengah persoalan penggunaan nama Denza.
Dalam daftar regulasi, model Danza tidak hanya mencakup satu jenis kendaraan.
Terdapat beberapa kode sedan dengan pilihan penggerak AWD dan RWD, sementara pada kategori minibus tercatat model MRE dengan konfigurasi AWD maupun FWD.
Menariknya, sejumlah model tertentu masih muncul dengan nama Denza sekaligus Danza dalam daftar tersebut.
Kondisi itu menunjukkan adanya proses transisi identitas yang tercermin dalam pencatatan kendaraan.
Bagi konsumen Indonesia, pergantian Denza menjadi Danza kemungkinan menjadi perubahan yang cukup mudah terlihat pada identitas merek dan jaringan penjualan.
BYD Indonesia juga telah mulai mengganti nama serta logo dealer yang sebelumnya menggunakan identitas Denza.
Baca Juga: Tesla Model 3 di Tiongkok Mendapat Layar 16 Inci dan Bisa Alirkan Listrik ke Perangkat Eksternal
Sementara itu, produk dan layanan yang tersedia tetap perlu dilihat berdasarkan pengumuman resmi perusahaan untuk masing-masing model.
Konsumen yang menemukan angka NJKB sebaiknya tidak langsung menganggapnya sebagai harga pembelian kendaraan.
Dengan nama Danza, BYD kini melanjutkan pengembangan lini mobil premium di Indonesia menggunakan identitas yang berbeda dari nama global Denza.
Perubahan ini memiliki latar belakang hukum merek sekaligus membawa pencatatan baru pada sejumlah model kendaraan di Indonesia.
Data NJKB memang menunjukkan beberapa angka Danza lebih rendah dibandingkan model Denza dengan kode tertentu, tetapi angka tersebut bukan banderol resmi kendaraan.
Perkembangan berikutnya akan menarik untuk diperhatikan, terutama terkait model Danza yang akan dipasarkan dan harga resminya di Indonesia.(Syarifah)
Editor : Amin Bashiri