Oleh: Mohtazul Farid*
HASIL liputan investigasi Tempo tentang rokok tanpa cukai beberapa waktu lalu memantik berbagai respons. Sebagian bersikap resisten. Ada yang mendukung. Bahkan, teman saya yang hanya mengomentari hasil liputan Tempo di media sosial Facebook juga diserang pendengung.
Sebagai mantan jurnalis Jawa Pos Group, saya menilai tidak ada yang salah dengan pemberitaan Tempo. Sebagai karya jurnalistik, pemberitaan itu sudah memenuhi kode etik jurnalistik.
Aman, kecuali yang diberitakan tidak sesuai fakta alias hoaks. Justru, komentar yang menuduh liputan Tempo sebagai pesanan dari salah satu industri rokok bercukai ini kurang berdasar.
Ah, sudahlah, tidak perlu diperpanjang. Bagi saya, industri rokok ilegal di Indonesia adalah sebuah realitas dan fenomena sosial. Tidak berdiri sendiri.
Kacamata sosiologi memandang merebaknya bisnis rokok tanpa cukai bukan sekadar tentang pelanggaran hukum, melainkan perilaku menyimpang.
Untuk mendapatkan nilai kebenaran, tidak cukup hanya dengan lensa hukum positif. Perdebatannya jadi panjang: hukum untuk masyarakat atau masyarakat untuk hukum (baca: sosiologi hukum).
Menurut filsuf asal Jerman, Friedrich Nietzsche, memahami realitas sosial tidak bisa dengan satu indikator kebenaran. Klaim kebenaran selalu terikat oleh sudut pandang (perspektif) individu atau kelompok tertentu.
Sama halnya, fenomena rokok ilegal yang sudah berkembang menjadi permasalahan ekonomi, hukum, tata kelola, dan sosial yang saling terkait. Industri ini duduk pada dua posisi berlawanan.
Antara kesejahteraan petani dengan kedaulatan negara. Di satu sisi melanggar regulasi negara, di sisi lain bisnis ini tumbuh di tengah pasar yang nyata, jaringan ekonomi lokal, tenaga kerja, pedagang, konsumen, bahkan hubungan dengan masyarakat sekitar.
Maka dari itu, masalah rokok ilegal tidak cukup hanya berbicara data jutaan batang yang berhasil disita negara. Justru, pertanyaan mendasarnya, mengapa ekosistem ekonomi ilegal tersebut dapat terus hidup dan memperoleh ruang sosial di masyarakat?
Penelitian Kasri dkk. mengungkap konsumsi rokok ilegal Indonesia tahun 2018 sekitar 59 miliar batang, setara 19 persen konsumsi.
Apakah tidak ada tindakan dari negara? Bulan September 2026, Bea Cukai Jakarta mengamankan lebih dari 10,7 juta batang rokok ilegal. Namun, mengapa masyarakat masih tetap berani bermain rokok ilegal?
Fenomena ini seharusnya yang layak dicari jawabannya dengan berbagai perspektif. Jika benar ada aparat penegak hukum yang justru mengambil manfaat dari bisnis ini, jangan heran jika masyarakat menilai ini sebuah kebolehan yang diajarkan kepada pengusaha rokok ilegal.
Penindakan diperlukan untuk menegakkan hukum dan menjaga kesetaraan bagi industri yang memenuhi kewajiban cukai. Pendekatan yang hanya fokus pada rendahnya risiko akan terjadi kontinu tanpa memahami mekanisme reproduksi masalah, tidak menghadirkan solusi komprehensif.
Bisnis rokok tanpa cukai tentu bukan realitas yang tiba-tiba lahir. Ada proses panjang yang harus diurai satu per satu. Oleh karena itu, membaca rokok ilegal hanya sebagai "barang tanpa pita cukai" membuat negara melihat produknya, namun belum tentu melihat ekosistem yang membuat produk tersebut dapat bertahan.
Legalitas Vs Legitimasi Sosial
Negara bekerja sesuai regulasi. Rokok tanpa cukai, cukai palsu, atau saltem tidak legal, menjadi objek penindakan. Sementara itu, masyarakat lokal (pengusaha lokal, petani tembakau, kurir, dan lain-lain) mengonstruksi penilaiannya melalui pengalaman sosial yang berbeda.
Kehadiran industri rokok lokal dinilai sebagai penyerap tenaga kerja, membeli bahan baku, menghidupkan perdagangan lokal, atau melakukan kegiatan sosial. Sebuah wacana yang dinilai sebagai kesejahteraan.
Perbedaan katup inilah yang menjadikan masalah rokok ilegal ini semakin kompleks. Perlu penanganan secara tepat dan bermanfaat. Pelaku usaha rokok sebagai aktor ekonomi harus berhadapan dengan legitimasi secara regulatif.
Hanya menghadapi, bukan berarti tidak mau taat hukum negara. Asal negara juga memberikan pendidikan dan kebijaksanaan yang bijak kepada masyarakat. Makanya, terkadang masyarakat lebih takut tidak makan ketimbang takut hukum negara.
Kepatuhan terhadap negara berlangsung bukan di ruang hampa, melainkan di dalam masyarakat yang memiliki struktur ekonomi, hubungan sosial, dan sistem penilaiannya sendiri.
Sehingga, arena penerapan rokok ilegal bukan hanya di gudang, jalan raya, pasar, dan kantor Bea Cukai. Pada arena simbolik lahir interpretasi yang melahirkan legitimasi sosial. Misalnya, pengetahuan masyarakat tentang siapa yang dianggap merugikan masyarakat.
Pihak mana yang membantu masyarakat, siapa yang mewakili kepentingan lokal, dan siapa yang mempunyai otoritas untuk menentukan kebenaran mengenai permasalahan tersebut.
Rokok Ilegal Bukan Sebatas Masalah Cukai
Perdebatan mengenai rokok ilegal juga sering terhenti pada satu alasan: kenaikan tarif membuat rokok legal semakin mahal, kemudian konsumen beralih ke rokok ilegal.
Harga memang merupakan salah satu faktor yang masuk akal secara ekonomi, tetapi hubungan tersebut tidak cukup dijelaskan dengan satu garis kausal. Oleh karena itu, dua penyederhanaan sama-sama bermasalah.
Penilaian bahwa rokok ilegal terjadi hanya karena harga cukai tinggi terlalu sederhana. Sebaliknya, anggapan bahwa semakin banyak penindakan dapat membereskan pasar ilegal sangat parsial.
Pada hakikatnya, negara sedang menghadapi sebuah ekosistem ekonomi dan sosial. Peran negara hadir dalam beberapa dimensi yang berbeda. Sebagai regulator, menetapkan dan menegakkan aturan demi kepastian hukum.
Pada dimensi yang berbeda, negara harus menjamin keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat (petani) pelaku industri rokok noncukai. Dua kata kunci: penegakan hukum dan tata kelola.
Penegakan hukum berbicara pengawasan, penindakan, pemeriksaan, sanksi, dan pemberantasan barang ilegal. Tata kelola bergerak lebih luas.
Memahami struktur industri, insentif ekonomi, keberadaan, tata niaga, posisi produsen kecil, hubungan dengan petani, serta kondisi sosial yang memungkinkan pasar ilegal memperoleh konsumen dan dukungan.
Di sinilah negara harus memahami hulu, tidak sekadar menangkap hilir. Kemampuan negara membaca sumber masalah menjadi tantangan tersendiri.
Apabila negara hanya memandang rokok noncukai di pasar, yang dipahami hanya sebatas produk. Rantai ekonomi industri rokok luput dari perhatian. Negara akan berhadapan dengan struktur dan ekosistem bisnis yang sudah lama berjalan.
Fenomena ini menunjukkan perbedaan antara sekadar menindak pelanggaran dan memahami reproduksi pelanggaran. Jika sebuah industri melanggar aturan, terdapat legitimasi masyarakat sebagai sumber pekerjaan, pembeli hasil pertanian, atau pemberi bantuan sosial, penegakan hukum dapat dihadapkan pada realitas sosial yang tidak sepenuhnya sama dengan kategorisasi administratif negara. Tanpa mengesampingkan hukum, penegakan hukum harus melihat dimensi sosial.
Akhirnya, rokok noncukai tidak hanya persoalan lembaran pita cukai pada sebungkus rokok. Lebih jauh, sebuah sirkulasi pertemuan antara negara, pasar, hukum, kepentingan ekonomi, dan masyarakat.
Di sinilah peran negara menjadi penting. Bukan sekadar seberapa banyak barang ilegal yang dapat disita, melainkan seberapa baik negara mampu memahami mengapa aktivitas ekonomi ilegal terus direproduksi, bagaimana ia memperoleh ruang dalam masyarakat, dan bagaimana kepatuhan terhadap hukum dapat dibangun tanpa mengabaikan realitas ekonomi yang melingkupinya.
Semoga negara dan masyarakat pelaku industri rokok saling memahami. (*)
*)Peneliti Senior Pusat Studi Sosial dan Pengembangan Masyarakat. Kandidat Doktor Ilmu Sosial Universitas Airlangga Surabaya
Editor : Amin Bashiri