Ketika Kepatuhan Menjadi Jerat

Amin Bashiri • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 08:51 WIB
Dr. Amiruddin, M.Pd.I
Dr. Amiruddin, M.Pd.I

 


Oleh: Dr. Amiruddin, M.Pd.I (Dekan Fakultas Tarbiyah INKADHA Sumenep Madura)


Rentetan kabar dari dunia pesantren belakangan ini menyisakan luka yang sukar diobati. Di Jawa Tengah saja, Kementerian Agama mencatat dua puluh dua kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren sepanjang lima tahun terakhir, tujuh di antaranya terungkap hanya dalam dua bulan.

Salah satu kasus yang paling banyak diingat publik melibatkan seorang santriwati, korban pelecehan oleh anak dari pemilik dan pengasuh pondok tempat ia mondok. Komnas Perempuan, bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kompolnas, dan Ombudsman RI, dalam siaran pers bersama pada Januari 2022 menyebut penyalahgunaan kepatuhan murid terhadap gurunya sebagai salah satu modus yang membuat korban takut melapor.

Kekerasan pun berlangsung lama, meluas kepada santriwati lain, sebelum akhirnya terbongkar.

Kita sering tergoda menyematkan seluruh persoalan ini pada oknum yang menyimpang, lalu menganggap perkara selesai begitu pelaku diadili. Cara pandang itu memang menenangkan. Tetapi ia juga menyesatkan, karena mengabaikan pertanyaan yang lebih mendasar. Mengapa penyimpangan serupa terus berulang, di lembaga yang berbeda, dengan pola yang hampir seragam?

Otoritas yang Tak Tersentuh

Saya menduga jawabannya ada pada arsitektur relasi guru-murid yang dibangun di atas budaya ta’dzim, penghormatan mendalam santri kepada kiai yang telah menjadi fondasi pendidikan pesantren sejak lama.

Dalam wujud aslinya, ta’dzim adalah etika luhur yang mengajarkan kerendahan hati dan penghormatan pada ilmu yang diwariskan melalui sanad keguruan.

Etika yang sama, begitu berpadu dengan struktur kekuasaan yang nyaris tanpa pengawasan, bisa berbalik arah menjadi belenggu.

Max Weber pernah menunjukkan bahwa kepemimpinan kharismatik memiliki keunikan tersendiri dibanding otoritas rasional-legal. Legitimasinya bersumber dari kualitas personal yang dianggap luar biasa, bukan dari prosedur yang bisa diaudit.

Seorang kiai kerap memegang jenis otoritas semacam ini. Ia dihormati bukan karena jabatan struktural, melainkan karena keistimewaan spiritual yang dianggap berada di luar jangkauan evaluasi biasa. Begitu seorang kiai melakukan kesalahan, komunitas di sekitarnya kehilangan bahasa untuk mempertanyakannya. Mempertanyakan kiai terasa seperti mempertanyakan kesucian itu sendiri.

Bourdieu menyebut fenomena ini kekerasan simbolik, dominasi yang berjalan tanpa paksaan terbuka, sebab pihak yang didominasi telah menganggap ketundukan sebagai sesuatu yang wajar, bahkan mulia.

Santriwati yang mengalami pelecehan kerap tidak segera menyadari dirinya sebagai korban. Apa yang terjadi dibungkus bahasa keagamaan, entah dalih restu guru atau ujian keimanan, hingga ketundukan yang semula ditanamkan sebagai adab berubah menjadi alat pembungkam.

Ruang Tanpa Pengawasan

Persoalan ini semakin pelik karena banyak pesantren, terutama yang berbasis kepemilikan keluarga, beroperasi sebagai ruang otonom dengan pengawasan eksternal yang minim.

Rumah kiai dan asrama santriwati kerap berada dalam satu kompleks. Kementerian Agama Jawa Tengah baru-baru ini mengusulkan pemisahan tempat tinggal pengasuh dari asrama santri putri. Usulan yang terlambat, tapi setidaknya menunjukkan kesadaran bahwa kerentanan struktural ini sudah terlalu lama dibiarkan.

Otonomi pesantren dari negara sesungguhnya warisan sejarah yang beralasan, lahir dari tradisi keilmuan mandiri yang tak bergantung pada kurikulum maupun pengawasan pemerintah.

Persoalannya, otonomi ini berjalan tanpa mekanisme akuntabilitas internal yang memadai. Kekuasaan kiai nyaris tak terjangkau sistem pelaporan maupun evaluasi dari luar, sementara santri yang mengalami kekerasan menghadapi dilema pelik: melapor berarti menantang figur yang dihormati seluruh komunitas, sekaligus menanggung risiko dikeluarkan dari pesantren dan dicap tidak tahu adab.

Merawat Ta’dzim, Membongkar Kerentanannya

Kritik ini bukan seruan untuk menghapus ta’dzim sebagai nilai. Yang mendesak dilakukan justru memisahkan penghormatan spiritual dari impunitas struktural. Pesantren memerlukan jalur pelaporan yang independen, tidak berpusat pada kiai itu sendiri. Ruang privat pengasuh perlu dipisah tegas dari asrama santri, dan santri sendiri layak dibekali kepekaan untuk mengenali di mana batas antara bimbingan spiritual dan pelanggaran yang berlindung di baliknya.

Pencabutan izin operasional pun mestinya bukan sanksi yang datang setelah korban berjatuhan, melainkan satu simpul dalam sistem pengawasan yang bekerja sejak dini.

Ta’dzim yang sehat mendorong santri untuk taat pada kebaikan. Ia tak semestinya membungkam mereka dari kebenaran.

Relasi guru-murid di pesantren masih memerlukan satu hal mendasar: mekanisme yang memungkinkan otoritas dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, kepatuhan yang mulia akan terus berisiko berubah wajah menjadi jerat, tempat korban terjebak sendirian dalam kesunyiannya.

Editor : Amin Bashiri
kepatuhan regulasi modus