Penyiar Radio Jangan Menjadi Pengeras Suara Kasus Seksis dan Pelecehan Seksual

Hendriyanto • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 13:03 WIB
Dini Nastiti Wardani, S.I.Kom., M.I.Kom.
Dini Nastiti Wardani, S.I.Kom., M.I.Kom.

Oleh: Dini Nastiti Wardani, S.I.Kom., M.I.Kom.
(Mahasiswa S3 Teknologi Pendidikan UNESA)

Satu video dapat viral dalam hitungan menit. Satu potongan adegan dapat memunculkan tudingan, sementara satu komentar dapat mengundang ribuan komentar lain.

Di tengah ekosistem media sosial yang bergerak sangat cepat, sebuah persoalan personal dapat berubah menjadi konsumsi publik sebelum masyarakat benar-benar memahami konteksnya.

Situasi menjadi semakin rumit ketika isu tersebut berkaitan dengan seksisme, pelecehan seksual. Kontroversi yang dikaitkan dengan public figure, misalnya. Memperlihatkan bagaimana sebuah potongan video yang beredar dapat memunculkan perdebatan publik. Namun bagi penyiar radio, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah video itu sedang viral.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah informasi tersebut sudah diverifikasi? Apakah konteksnya jelas? Apakah pihak yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi? Apakah sumber lain telah mengonfirmasi? Dan apakah cara penyiar menyampaikannya justru memperkeruh keadaan?

Disinilah etika penyiaran menjadi penting. Penyiar radio tidak boleh sekadar memindahkan percakapan media sosial ke udara. Radio bukan pengeras suara media sosial. Radio adalah media publik yang memiliki tanggung jawab sosial.

Viral Bukan Berarti Benar

Media sosial memiliki kecepatan luar biasa dalam menyebarkan informasi. Namun kecepatan tidak selalu berjalan bersama akurasi. Video yang viral dapat berupa potongan dari peristiwa yang lebih panjang.

Pernyataan yang terlihat jelas dalam beberapa detik dapat memiliki konteks berbeda ketika dilihat secara utuh. Komentar warganet juga belum tentu merupakan fakta.

Karena itu, penyiar perlu memahami prinsip sederhana: viral adalah ukuran popularitas informasi, bukan ukuran kebenarannya.

Sebelum membicarakan sebuah kasus di udara, penyiar perlu bertanya dari mana informasi tersebut berasal? Siapa yang pertama kali mengunggah? Kapan peristiwa terjadi? Apakah videonya utuh? Apakah terdapat konteks sebelum dan sesudah kejadian? Apakah pihak yang dituding telah memberikan tanggapan? Apakah ada sumber independen yang mengonfirmasi?

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari literasi media. UNESCO menempatkan media and information literacy sebagai kemampuan penting untuk mengakses, mengevaluasi, menganalisis, dan menggunakan informasi secara kritis.

Kemampuan ini semakin penting ketika masyarakat menghadapi misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, dan konten digital yang diproduksi serta disebarkan dengan sangat cepat.

Karena itu, semakin viral sebuah informasi, semakin besar pula kebutuhan untuk melakukan verifikasi. Penyiar jangan mengubah tuduhan menjadi fakta. Informasi yang muncul di media sosial tidak otomatis layak disampaikan di udara.

Pilihan Kata Menentukan Etika

Kesalahan yang sering terjadi dalam pemberitaan kasus sensitif adalah penggunaan kata yang terlalu pasti. Misalnya, penyiar mengatakan, “Dia melakukan pelecehan seksual.”

Kalimat tersebut terdengar seperti fakta yang sudah terbukti. Padahal apabila informasi yang tersedia baru berupa potongan video, komentar warganet, atau tudingan di media sosial, penyiar belum memiliki dasar yang cukup untuk mengubahnya menjadi fakta.

Pilihan kata harus lebih hati-hati. Penyiar dapat mengatakan bahwa sebuah video beredar di media sosial dan memicu tudingan mengenai dugaan tindakan yang dianggap tidak pantas, sementara kebenaran dan konteksnya masih ditelusuri. Penyiar juga dapat mengingatkan pendengar agar tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video.

Perbedaan antara “melakukan” dan “diduga melakukan” bukan sekadar persoalan bahasa. Dalam konteks jurnalistik, pilihan kata merupakan bagian dari etika dan tanggung jawab.

Penyiar juga perlu berhati-hati menggunakan istilah seperti “pelaku” dan “korban” ketika status suatu peristiwa belum jelas. Dalam situasi demikian, penyiar harus menjaga keseimbangan: tidak menghakimi orang yang belum terbukti bersalah, tetapi juga tidak mengabaikan kemungkinan adanya korban.

Etika dalam Kasus Seksis dan Pelecehan Seksual

Kasus yang berkaitan dengan seksisme dan pelecehan seksual membutuhkan sensitivitas khusus. Penyiar tidak boleh menjadikan tubuh, pakaian, penampilan, atau kehidupan pribadi seseorang sebagai bahan untuk menyalahkan korban. Penyiar juga tidak perlu menyampaikan detail seksual secara vulgar hanya untuk menarik perhatian pendengar.

Dewan Pers, melalui rujukan pada Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, menekankan pentingnya perlindungan korban dalam pemberitaan kekerasan seksual dan mengingatkan media agar tidak mengungkap identitas korban maupun informasi yang memungkinkan korban dikenali. Prinsip tersebut relevan pula bagi radio.

Identitas korban bukan hanya nama. Penyiar perlu berhati-hati menyebut sekolah, tempat kerja, alamat, keluarga, lingkungan tempat tinggal, atau detail lain yang membuat seseorang mudah dikenali.

Bahasa yang dapat digunakan misalnya: “Sebuah video yang beredar di media sosial memicu perdebatan publik mengenai dugaan perilaku seksis.” Penyiar juga dapat mengatakan, “Kami mengingatkan pendengar untuk tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video,” atau “Kita perlu menunggu informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.”

Sebaliknya, penyiar harus menghindari pernyataan seperti “Dia memang pelaku pelecehan seksual,” atau menyebut seseorang sebagai predator ketika fakta belum terbukti.

Pernyataan yang menyalahkan korban juga harus dihindari. Misalnya, menyalahkan pakaian korban, mempertanyakan mengapa korban berada di tempat tertentu, atau mengatakan bahwa korban “mengundang” terjadinya pelecehan. Bahasa semacam itu berpotensi menjadi penghakiman, victim blaming, stigma, bahkan fitnah.

Penyiar harus mampu membedakan fakta, tuduhan, opini, komentar publik, dan kesimpulan.

Jangan Menjadikan Pelecehan Seksual sebagai Hiburan

Radio mengenal berbagai gaya penyiaran: santai, humoris, kritis, serius, bahkan provokatif. Namun tidak semua gaya cocok untuk semua topik.

Ketika membicarakan dugaan pelecehan seksual, humor harus ditempatkan secara sangat hati-hati. Jangan tertawa ketika membicarakan pengalaman korban. Jangan menjadikan istilah seksual sebagai bahan lelucon.

Jangan membuat pendengar memilih “tim korban” atau “tim artis” seolah-olah sedang menyaksikan pertandingan.

Di balik sebuah kasus mungkin ada seseorang yang mengalami ketakutan, tekanan psikologis, kehilangan rasa aman, atau trauma. Karena itu, penyiar harus mengutamakan empati.

Kasus yang melibatkan figur publik juga dapat menjadi momentum untuk membangun literasi kritis terhadap budaya selebritas. Popularitas tidak sama dengan keteladanan. Masyarakat boleh mengapresiasi karya seseorang sekaligus tetap kritis terhadap perilakunya.

Penyiar dapat mengingatkan pendengar bahwa menyukai karya seorang figur publik tidak berarti harus membenarkan seluruh perilakunya.

Radio sebagai Media Literasi dan Teknologi Pendidikan

Radio selama ini sering dipahami sebagai media hiburan dan informasi. Padahal radio juga dapat menjadi media literasi yang membantu pendengar memahami informasi secara kritis.

Dr. Lamijan Hadi Susarno, M.Pd., dalam kajiannya tentang teknologi pendidikan, menekankan bahwa teknologi bukan sekadar penggunaan perangkat keras seperti komputer atau LCD, tetapi merupakan pendekatan sistematis dan kritis untuk memecahkan masalah belajar manusia. Konsep tersebut melibatkan manusia, prosedur, ide, dan organisasi, termasuk ketika digunakan dalam proses siaran.

Karena itu, penyiar radio tidak boleh asal membaca berita. Ia harus memahami isi, mengikuti prosedur penyiaran, serta memegang prinsip etika jurnalistik dan regulasi penyiaran.

Ketika membahas kasus viral, penyiar tidak harus berhenti pada pertanyaan, “Siapa yang salah?” Penyiar dapat mengembangkan pertanyaan, “Bagaimana kita mengetahui informasi itu benar?”

Pendengar dapat diajak memahami cara memeriksa informasi siapa sumber pertama, kapan peristiwa terjadi, apakah video lengkap, apa konteksnya, apakah ada klarifikasi, apakah terdapat sumber terpercaya lainnya, dan apakah informasi tersebut fakta atau opini.

Radio bahkan dapat membuat program khusus seperti “Viral atau Valid?” Dalam program tersebut, isu yang sedang ramai dibedah bersama narasumber bukan untuk mempermalukan pihak tertentu, melainkan untuk mengajarkan pendengar cara memeriksa informasi.

Di sinilah radio dapat ditempatkan dalam perspektif teknologi pendidikan. Teknologi pendidikan tidak selalu berarti komputer, aplikasi, artificial intelligence, atau platform pembelajaran digital.

Teknologi pendidikan juga berkaitan dengan pemanfaatan media dan proses komunikasi untuk membantu seseorang memperoleh pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kemampuan berpikir.

Sebuah program radio dapat dirancang dengan tujuan pembelajaran. Program mengenai literasi gender, misalnya, dapat menghadirkan psikolog untuk menjelaskan seksisme, akademisi untuk membahas budaya patriarki, praktisi hukum untuk menjelaskan aspek hukum kekerasan seksual, serta praktisi media untuk membahas etika pemberitaan.

Dengan demikian, pendengar tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga belajar. Persoalan gender bukan hanya urusan perempuan. Ini merupakan persoalan komunikasi publik. (*)

 

 

Editor : Hendriyanto
radio pembelajaran media sosial penyiar radio