Perempuan Berprestasi: Menyoal Narasi "Menyalahi Aturan"

Amin Basiri • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:26 WIB
Lina Wafia
Lina Wafia

Oleh: Lina Wafia, Dosen Manajemen Pendidikan Islam INKADHA Sumenep


Setiap kali kita mendengar kalimat “ perempuan berpendidikan tinggi menyalahi aturan/tidak baik”, ada semacam denyut sosial yang tergores.

Kalimat ini bukan sekadar pernyataan polos, melainkan cerminan dari cara pandang yang masih mengakar kuat dalam masyarakat kita bahwa ada batasan-batasan tertentu yang tidak boleh dilampaui oleh perempuan, termasuk dalam hal pendidikan.

Pertanyaan mendasarnya adalah : aturan siapa? Jika yang dimaksud adalah aturan Tuhan, maka justru Islam mengajarkan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Rasulullah Saw. Bersabda, “ menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.”

Hadis ini menggunakan kata muslim yang bersifat umum, mencakup laki-laki dan perempuan. Bahkan, dalam sejarah Islam, kita mengenal banyak perempuan berpendidikan tinggi yang menjadi intelektual, ulama, dan pemimpin, seperti Aisyah ra. 

Yang menjadi rujukan ilmu agama dan politik, atau Syekh Fahrun Nisa yang menjadi ulama besar di masanya.

Jika yang dimaksud adalah aturan adat atau budaya, maka perlu dipertanyakan kembali apakah aturan tersebut masih relevan dengan perkembangan zaman.

Budaya yang menghambat perempuan untuk mengenyam pendidikan tinggi adalah budaya yang telah kehilangan ruhnya, karena budaya sejatinya adalah hasil pemikiran manusia yang dinamis, bukan dogma yang kaku dan tak tersentuh perubahan.

Budaya yang kita warisi sering kali lahir  dari konstruksi sosial yang dibangun pada masa ketika perempuan ditempatkan pada ruang domestik semata. Namun, zaman telah berubah duia tidak lagi sama.

Pertanyaan hari ini bukan lagi apakah perempuan boleh sekolah tinggi, melainkan : bagaimana kita memastikan bahwa perempuan mendapatkan akses pendidikan yang setara dan berkualitas.

Tuduhan “ menyalahi aturan” biasanya dilekatkan pada perempuan berpendidikan tinggi dengan beberapa alasan :

Pertama, anggapan bahwa pendidikan tinggi membuat perempuan menjadi terlalu “ berani” dan “ keras kepala”. Padahal, pendidikan justru mengajarkan berpikir kritis, bukan pembangkangan.

Perempuan berpendidikan diajarkan untuk bertanya, menganalisis, dan mengambil keputusan berdasarkan nalar. 

Ini bukan sikap melawan, melainkan sikap dewasa yang seharusnya dihargai dalam masyarakat modern.

Kedua, kekhawatiran bahwa pendidikan tinggi akan mengganggu peran tradisional perempuan sebagai ibu rumah tangga.

Anggapan ini lahir dari pemahaman yang memisahkan secara dikotomis antara ranah publik dan domestik.

Padahal, pendidikan tinggi justru memberikan bekal bagi perempuan untuk mendidik generasi penerus dengan lebih baik. 

Seorang ibu yang berpendidikan tinggi akan mampu memberikan stimulasi intelektual yang lebih baik bagi anak-anaknya. Sejarah mencatat banyak tokoh besar lahir dari rahim perempuan-perempuan terdidik.

Ketiga, ketakutan bahwa perempuan berpendidikan akan sulit mendapatkan jodoh atau “ melebihi” laki-laki.

Ini adalah persoalan yang lebih banyak bersumber dari ketidakpercayaan diri laki-laki daripada perilaku perempuan itu sendiri. Pendidikan tinggi tidak membuat perempuan menjadi arogan; ia membuat perempuan lebih sadar akan harga dirinya. 

Dan bagi laki-laki yang memiliki visi kebersamaan, memiliki pasangan yang cerdas dan berpendidikan adalah anugerah, bukan ancaman.

Fakta yang perlu kita renungkan bersama: negara-negara maju tidak mencapai kemajuan dengan membatasi akses pendidikan bagi perempuan.

Justru sebaliknya, mereka memberikan ruang seluas-luasnya bagi perempuan untuk berkontribusi di berbagai bidang. 

Finlandia, misalnya, dikenal dengan sistem pendidikannya yang unggul dan perempuan di sana memiliki akses pendidikan yang sama dengan laki-laki. Hasilnya ? Mereka menghasilkan generasi yang cerdas dan berdaya saing global.

Di Indonesia sendiri, kita telah memiliki landasan konstitusional yang jelas. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Tidak ada dikotomi antara hak pendidikan laki-laki dan perempuan.

Bahkan, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit menyebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Data menunjukkan bahwa tingkat partisipasi perempuan dalam pendidikan tinggi di Indonesia terus meningkat. Ini adalah kaar baik. Namun, masih ada kesenjangan yang cukup signifikan antara jumlah perempuan yang menempuh pendidikan tinggi dan jumlah yang mengindikasikan bahwa persoalan sebenarnya bukanlah apakah perempuan boleh berpendidikan tinggi, melainkan bagaimana kita membangun ekosistem yang memungkinkan perempuan berkontribusi secara optimal setelah mereka berpendidikan.

Gerakan KOPRI (Korps PMII Putri)  adalah salah satu bentuk perjuangan untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi perempuan dalam pendidikan dan kepemimpinan melalui berbagai program pemberdayaan.

Kami berupaya membuktikan bahwa perempuan berpendidikan bukanlah ancaman, melainkan aset bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa.

Kami mengajak perempuan untuk tidak takut bermimpi tinggi, untuk terus belajar, dan percaya bahwa pendidikan adalah kunci untuk membuka pintu-pintu kemajuan.

Dan kami mengajak laki-laki untuk menjadi mitra dalam perjuangan ini, bukan penghalang.

Pada akhirnya, “ aturan” yang paling benar adalah aturan yang menghargai martabat kemanusiaan setiap individu. Dan dalam ajaran Islam, martabat seseorang tidak diukur dari jenis kelaminnya, melainkan dari ketakwaannya, sebagaimana firman Allah Swt.:

“ Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang paling bertakwa di antara kamu.”  (Qs. Al-Hujurat: 13)

Maka dari itu, mari kita bangun narasi baru : perempuan berpendidikan bukanlah pelanggar aturan melainkan pelaku peradaban.

Mereka adalah generasi yang akan melahirkan generasi berikutnya, yang akan memimpin bangsa menuju kemajuan, dan yang akan terus menghidupkan api ilmu pengetahuan di tengah masyarakat.

Karena sejatinya, kemajuan suatu bangsa diukur dari bagaimana ia memperlakukan perempuan dan pendidikannya. 

Mari kita pastikan bahwa Indonesia adalah bangsa yang belajar dan tumbuh tanpa terkekang oleh stigma dan prasangka usang. (*)

Editor : Amin Basiri
perempuan pendidikan islam opini