Oleh: Melsindi Puspita Sari (Mahasiswa ilmu komunikasi universitas Muhammadiyah Malang )
Data yang dirilis Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) hingga 30 Juni 2026 patut menjadi perhatian bersama.
Sebanyak 1.833 pengaduan kekerasan terhadap perempuan telah diterima sepanjang semester pertama tahun ini.
Rata-rata, terdapat sekitar sepuluh pengaduan setiap hari. DKI Jakarta menjadi daerah asal pengaduan tertinggi dengan 561 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 457 kasus.
Jawa Timur berada pada urutan berikutnya dengan 115 kasus, kemudian Banten dan Jawa Tengah yang masing-masing mencatat 109 kasus.
Sekilas, angka tersebut dapat dimaknai sebagai meningkatnya kekerasan terhadap perempuan.
Namun, pembacaan yang lebih cermat menunjukkan bahwa tingginya angka pengaduan juga merefleksikan meningkatnya keberanian korban untuk berbicara dan mencari pertolongan.
Korban yang sebelumnya memilih diam kini mulai memanfaatkan berbagai kanal pelaporan yang disediakan, mulai dari WhatsApp, surat elektronik, media sosial, hingga layanan tatap muka.
Dominasi kanal digital menjadi bukti bahwa akses terhadap mekanisme pengaduan semakin terbuka.
Meski demikian, keberanian melapor tidak otomatis menghadirkan rasa aman ataupun keadilan. Justru pada titik inilah negara diuji.
Laporan hanyalah pintu masuk. Perlindungan yang nyata ditentukan oleh bagaimana setiap pengaduan ditangani secara cepat, profesional, dan berpihak kepada korban.
Selama ini, banyak korban kekerasan masih dihadapkan pada proses yang panjang dan melelahkan. Tidak sedikit yang mengalami tekanan psikologis ketika harus mengulang cerita kekerasan kepada berbagai pihak.
Sebagian lainnya menghadapi stigma sosial yang justru menyalahkan korban. Dalam kondisi demikian, keberanian melapor dapat berubah menjadi pengalaman traumatis apabila negara gagal memberikan perlindungan yang memadai.
Fakta bahwa Komnas Perempuan menerima rata-rata sepuluh pengaduan setiap hari semestinya dipahami sebagai sinyal bahwa persoalan kekerasan berbasis gender belum dapat ditangani secara optimal.
Angka tersebut bukan sekadar statistik administratif, melainkan representasi dari perempuan-perempuan yang hak, rasa aman, dan martabatnya telah dilanggar.
Di balik setiap laporan terdapat kehidupan yang terdampak, keluarga yang terguncang, dan masa depan yang dipertaruhkan.
Dalam perspektif viktimologi, praktik victim blaming bukan sekadar persoalan etika, melainkan bentuk reviktimisasi sekunder.
Korban yang telah mengalami kekerasan kembali dipaksa menanggung beban psikologis karena dipersalahkan, diragukan keterangannya, atau dihakimi atas pilihan hidupnya. Kondisi ini memperburuk trauma sekaligus menghambat akses korban terhadap keadilan.
Negara memang telah memiliki sejumlah instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kehadiran regulasi tersebut merupakan kemajuan penting dalam sistem hukum Indonesia. Namun, keberadaan aturan tidak akan bermakna apabila implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan.
Masih terdapat ketimpangan kapasitas aparat penegak hukum, terbatasnya layanan pendampingan psikologis dan hukum, serta belum meratanya rumah aman bagi korban di berbagai daerah.
Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa persoalan utama bukan lagi terletak pada ketiadaan regulasi.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah menghadirkan pendekatan yang lebih berpihak kepada korban.
Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa budaya victim blaming, keterbatasan kapasitas institusi, serta belum meratanya layanan pendampingan di berbagai daerah.
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian ialah kesenjangan akses layanan.
Tingginya jumlah pengaduan dari wilayah perkotaan seperti Jakarta tidak selalu menunjukkan bahwa kasus kekerasan lebih banyak terjadi di sana.
Bisa jadi masyarakat di wilayah tersebut memiliki akses informasi, literasi hukum, dan fasilitas pelaporan yang lebih baik dibandingkan daerah lain.
Sebaliknya, di banyak wilayah, korban mungkin masih memilih diam karena takut, tidak mengetahui mekanisme pelaporan, atau tidak percaya bahwa laporannya akan ditindaklanjuti.
Artinya, data Komnas Perempuan juga dapat dibaca sebagai cermin ketimpangan perlindungan. Daerah dengan angka pengaduan rendah belum tentu bebas dari kekerasan.
Sangat mungkin yang rendah justru tingkat pelaporannya. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu memperluas edukasi publik mengenai hak-hak korban sekaligus memastikan bahwa layanan pengaduan mudah diakses hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Perlindungan terhadap korban juga tidak boleh berhenti pada proses hukum. Korban membutuhkan pemulihan psikologis, pendampingan sosial, bantuan hukum, hingga jaminan keamanan agar dapat kembali menjalani kehidupannya.
Pendekatan yang hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tanpa memikirkan pemulihan korban akan menghasilkan keadilan yang tidak utuh.
Di sisi lain, masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya. Budaya menyalahkan korban, mempertanyakan pakaian, aktivitas, atau pilihan hidup korban masih sering dijumpai.
Cara pandang seperti ini justru memperkuat impunitas pelaku dan membuat korban semakin enggan mencari pertolongan.
Masyarakat perlu membangun budaya yang berpihak kepada korban, bukan budaya yang menghakimi mereka.
Ke depan, negara perlu menjadikan data pengaduan sebagai dasar evaluasi kebijakan.
Penguatan anggaran layanan perlindungan perempuan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, perluasan rumah aman, integrasi layanan psikologis, serta pengawasan implementasi UU TPKS harus menjadi prioritas.
Perlindungan korban tidak boleh bergantung pada lokasi geografis ataupun kemampuan ekonomi seseorang.
Pada akhirnya, meningkatnya jumlah pengaduan seharusnya tidak dipandang sebagai kegagalan masyarakat semata.
Sebaliknya, data tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak korban yang memilih percaya kepada sistem.
Kepercayaan itu adalah modal sosial yang sangat berharga. Namun, kepercayaan hanya akan bertahan apabila negara mampu membuktikan bahwa setiap laporan benar-benar direspons dengan perlindungan, pemulihan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Keberanian korban untuk melapor adalah langkah pertama. Tugas negara adalah memastikan bahwa langkah tersebut tidak berhenti sebagai angka dalam laporan tahunan, melainkan menjadi awal hadirnya keadilan yang benar-benar dirasakan oleh setiap perempuan korban kekerasan.
Dalam perspektif access to justice, keberhasilan negara tidak diukur dari banyaknya kanal pengaduan yang tersedia, melainkan dari kemampuan memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan putusan hukum yang adil.
Karena itu, meningkatnya jumlah pengaduan kepada Komnas Perempuan seharusnya dipahami sebagai panggilan bagi negara untuk memperkuat kualitas layanan, bukan sekadar memperbanyak mekanisme pelaporan. (*)
Editor : Amin Basiri