Oleh: Aqil Husein Almanuri (Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian STAINAS Sumenep)
"Makanya lain kali jangan pelit-pelit kepada pengacara. Pengacara mahal itu memang mahal, pengacara berbobot itu mahal." Begitulah pernyataan Hotman Paris Hutapea yang diunggah melalui akun media sosialnya, @hotmanparisofficial, setelah dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukum Nadiem Makarim dalan perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Video itu kembali muncul setelah Hotman menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Japidsus) sekaligus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari pernyataan Hotman di atas, ada satu hal yang menarik untuk kita bahas, yaitu terkait profesi advokat: apakah masih sebagai officium nobile, atau perlahan bergeser menjadi profesi yang sepenuhnya tunduk pada logika pasar?
Sulit membantah bahwa jasa hukum memang memiliki nilai ekonomi. Advokat menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk belajar hukum, mengikuti pendidikan profesi, membangun pengalaman, relasi, dan mempertaruhkan reputasi setiap kali beracara. Wajar jika keahlian tersebut dihargai honorarium yang tidak murah.
Sama halnya seperti dokter spesialis, akuntan publik, dan konsultan bisnis, advokat juga berhak menentukan nilai atas kompetensinya.
Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika mahalnya honor diasosiasikan dengan kualitas keadilan yang akan diterima klien.
Kalimat pengacara berbobot itu mahal memang dapat dipahami sebagai penegasan bahwa kualitas memiliki harga.
Akan tetapi, hadir pula pertanyaan atas pernyataan tersebut; apakah akses terhadap pembelaan hukum yang berkualitas hanya dapat dinikmati mereka yang mampu bayar mahal?
Pertanyaan ini menjadi penting sebab sejak dulu profesi advokat kerap dilekatkan dengan predikat pekerjaan yang mulia (Officium nobile).
Dalam tradisi hukum, istilah ini tidak sekadar berarti profesi yang terhormat. Rescoe Pound dalam The Lawyer from Antiquity to Modern Times, menyebut profesi hukum sebagai a public service and not a business.
Artinya, profesi hukum seperti advokat memang menghasilkan pendapatan, tetapi orientasinya tidak boleh berhenti pada ekonomi belaka. Advokat menjalankan fungsi publik karena keberadaannya menjadi salah satu syarat agar setiap orang memperoleh hak untuk dibela secara adil di hadapan hukum.
Pandangan serupa juga dikemukakan David Luban yang menempatkan profesi advokat sebagai moral agent.
Advokat bukan sekadar teknisi hukum yang berkerja sesuai kontrak dengan klien, melainkan juga menjadi agen moral yang juga ikut bertanggung jawab menjaga keadilan.
Bahkan International Var Association menegaskan bahwa tanggung jawab advokat tidak hanya kepada klien, tetapi juga kepada kepentingan publik dan integritas sistem hukum.
Dengan demikian, hubungan antara advokat dengan klien memang bersifat kontraktual, tetapi tidak boleh menghapus dimensi etik yang melekat pada profesi tersebut.
Di sinilah logika pasar mulai diuji. Dalam mekanisme pasar, kualitas, reputasi, dan pengalaman akan selalu mempengaruhi harga. Tidak ada yang salah dengan prinsip itu. Yang menjadi pesoalan adalah ketika mekanisme demikian mulai mendominasi cara pandang masyarakat memandang profesi advokat.
Keberhasilan advokat kemudian diukur dari besarnya honorarium, popularitas, atau banyaknya klien berpengaruh yang ditangani. Sedangkan fungsi sosial profesi perlahan terdorong ke pinggir sebagai pelengkap semata.
Padahal, negara hukum dibangun di atas prinsip equality before of the law; setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Prinsip ini tidak cukup dimaknai sebagai kesamaan perlakuan oleh hakim atau penegak hukum. Ia juga mengandung makna bahwa setiap orang layak memperoleh pembelaan hukum.
Jika kualitas pembelaan hanya dapat diperoleh melalui kemampuan ekonomi, maka kesetaraan di hadapan hukum berisiko berubah menjadi kesetaraan yang hanya bersifat formal.
Dalam persepktif Gustav Radbruch, hukum berdiri di atas tiga nilai fundamental, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiganya harus berjalan secara beriringan.
Kepastian hukum memang penting, tetapi hukum yang pasti namun tidak adil akan kehilangan legitimasi moralnya. Demikian pula hukum yang hanya menguntungkan kelompok tertentu karena perbedaan kemampuan ekonomi akan sulit memenuhi kemanfaatan bagi masyarakat secara luas.
Theo Huijbers dalam bukunya, Filsafat Hukum juga menegaskan berkali-kali bahwa inti dari hukum adalah keadilan. Hukum yang diwujudkan melalui aturan, prosedur, dan lembaga muaranya tetap kepada tercapainya keadilan. Karena itu, profesi advokat tidak hanya dinilai dari keberhasilannya memenangkan perkara, tetapi juga dari kontribusinya dalam menjaga agar hukum tetap dipercaya sebagai instrumen keadilan.
Tentu tidak adil apabila menuntut advokat bekerja tanpa honor. Advokat juga memiliki keluarga, kantor, pegawai, dan biaya operasional yang harus dipenuhi. Tapi, persoalannya tidak terletak pada honor, melainkan cara profesi memaknai dirinya sendiri.
Hotman sangat boleh mematok harga berapapun atas kualitas atau reputasi yang dia klaim sendiri sangat berbobot. Tapi persoalannya berbeda ketika dia ngomong seakan-akan menyebut bahwa kualitas pelayanan tergantung mahalnya honor yang diberikan.
Kata 'not a business' pada profesi advokat yang digagas Pound menjadi bekal profesi ini dianggap sebagai Officium Nobile. Namun ketika spiritnya berubah, saya mulai ragu terhadap julukan itu.
Ucapan Hotman tidak perlu dipahami semata-mata sebagai persoalan tarif. Ia justru menjadi cermin bahwa logika pasar sudah semakin kuat mempengaruhi profesi advokat.
Profesi hukum mengalami tantangan untuk tetap profesional tanpa kehilangan orientasi etiknya sebagai penjaga keadilan.
Editor : Amin Basiri