Oleh: Juwairiyah, M.Pd., CPLA.*
Akhir-akhir ini kasus TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) semakin marak menimpa anak di bawah umur.
Sementara penindakan hukum yang diterapkan belum mampu menciptakan efek jera pada pelaku. Pelaku baru terus bermunculan dan korban terus berjatuhan.
Sebagian besar kasus TPKS dilakukan oleh orang yang memiliki kedekatan hubungan keluarga dengan korban.
Ayah ke anak, kakek ke cucu, paman ke ponakan, kakak ke adik, dan tetangga dekat rumah pada anak-anak kecil di lingkungannya.
Bukan orang asing yang tak dikenal, melainkan pelaku adalah orang yang kerap berinteraksi dengan korban dalam keseharian.
Dampak dari kedekatan secara kekerabatan inilah yang kemudian memicu upaya damai dan penyelesaian secara kekeluargaan dalam berbagai kasus TPKS.
Termasuk ketika kasus sudah memasuki proses hukum dan korban serta para saksi dari pihak korban sudah menuntaskan proses interogasi untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan), melakukan visum di rumah sakit hingga rehabilitasi psikologi di rumah sakit yang ditunjuk pihak kepolisian.
Pada saat tahapan pemanggilan terduga pelaku hingga penetapan tersangka, selalu ada upaya permohonan damai dan penyelesaian kekeluargaan dari pihak pelaku melalui kuasa hukumnya atau pendamping kasusnya.
Seiring berjalannya proses hukum, seolah pihak korban diminta untuk memaklumi kejahatan seseorang. Memaafkan kesalahan besar dan fatal pelaku. Atas nama keluarga, atas nama tetangga dekat, atas nama masih famili dan seterusnya.
Pihak korban diminta memaklumi dan mengampuni dengan kompensasi materi dan sebagainya.
Ada satu hal penting yang harus menjadi pusat perhatian setiap orang. Yaitu trauma korban.
Korban yang dicabul dan diperkosa memiliki trauma sepanjang hayatnya. Apalagi jika kasusnya sempat viral di media sosial.
Nama baik yang tercemar, trauma psikis yang tidak terobati, dan rasa beban mental keluarga inti korban (orang tuanya) tidak akan menemukan muaranya untuk berhenti.
Belum lagi memori buruk yang terus hidup dalam ingatan korban, menghantui sepanjang hidup hingga mereka dewasa bahkan hingga memiliki pasangan rumah tangga.
Atau justru trauma dan tak ingin menjalin hubungan emosional dengan siapapun hingga tak ingin menikah karena merasa sudah tidak suci lagi.
Selayaknya, jika ingin menciptakan efek jera yang kuat, maka diberlakukan hukum tiada ampun’ bagi pelaku. Pelaku harus diproses hukum secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Entah itu tuntutan jaksa berakhir ringan di meja pengadilan ataupun ada naik banding hingga PK (Peninjauan Kembali) pada kasus tersebut, tidak masalah.
Persoalan yang umum terjadi adalah upaya untuk membebaskan pelaku dari tuntutan hukum dan menghentikan proses hukum di tengah jalan. Hal ini yang tidak manusiawi.
Bagaimana mungkin seorang penjahat kelamin yang sudah menghancurkan masa depan seorang anak perempuan diberikan keringanan hukum dengan penarikan laporan oleh keluarga korban dan upaya restorasi justice yang menguntungkan dan meringankan pelaku?
Manusia yang memiliki akal budi yang baik tentu tidak akan memihak pada pelaku apalagi sampai memperjualbelikan kasus hukum untuk menghapus risiko hukum pada pelaku.
Ini adalah kejahatan yang bertumpang tindih dengan kejahatan lain. Dan pada akhirnya menjadi kejahatan kemanusiasaan yang besar.
Apakah kita sedang bersikap kejam pada manusia yang terposisi sebagai pelaku? Rasanya tidak.
Pelaku melakukan kejahatannya secara sadar. Memperdaya anak kecil, mengintimidasi dengan ancaman dan iming-iming.
Korban yang bukan orang dewasa tak ada definisi suka sama suka dalam kasus tersebut. Di sini yang berlaku adalah definisi relasi kuasa.
Bukan suka sama suka. Bahkan dalam hubungan percintaan sekalipun, tidak ada ceritanya seorang gadis menyerahkan kehormatannya secara suka rela jika tidak didahului rayuan, intimidasi, pemaksaan hingga ancaman oleh pelaku (pacarnya).
Berpihak kepada siapakah kita? Orang-orang yang berpihak kepada pelaku, apapun posisi dan hubungannya dengan pelaku, adalah orang yang tidak memiliki pemahaman yang baik pada trauma seorang anak perempuan.
Anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual (KS) ini akan sangat komplek masalah kejiwaannya. Berbagai bentuk konflik psikologis terjadi pada korban.
Mulai takut bertemu orang lain, rasa takut yang akut berdekatan dengan siapa pun, merasa terus terancam entah oleh apa, runtuhnya rasa harga diri dan rasa percaya diri hingga keinginan untuk menghancurkan diri sendiri dan bunuh diri karena rasa malu yang tak tertanggungkan.
Risiko-risiko psikologis ini sama sekali tidak menimpa pelaku. Dan ketika seorang pelaku dibebaskan atas nama penyelesaian secara kekeluargaan dan jalan damai, sangat mungkin ia akan mengulangi perbuatannya dengan korban berbeda.
Dan lebih mungkin lagi untuk menciptakan munculnya pelaku lain yang baru oleh sebab pelaku dari kasus sebelumnya tidak diapa-apakan secara hukum.
Bebas berkeliaran tanpa ditangkap penegak hukum, tidak ditahan dan bahkan seperti bisa membeli hukum dengan materi.
Dari sinilah asal muasal kepercayaan publik semakin hilang terhadap penegakan hukum.
Seperti inilah kebanyakan realitas kasus kekerasan yang terjadi. Akan halnya korban?
Umumnya korban adalah orang yang tidak memiliki kekuatan pengaruh sosial yang kuat sehingga bisa diintimidasi oleh pengaruh tokoh masyarakat tertentu yang berada di barisan dan memihak pelaku. Pelaku akan menggandeng tokoh tertentu dan berlindung di balik kuasa tokoh tersebut.
Di sinilah rawannya perlakuan pada korban. Berbentuk pelemahan psikis dan sosial pada korban dan keluarganya.
Bagaimana kita akan mampu menghentikan kejahatan seksual dari pelaku-pelaku baru jika pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa diberikan kebebasan dari tuntutan hukum dengan upaya damai?
Kasus kekerasan seksual ini mirip dengan kasus korupsi. Bagaimana kita akan menghentikan budaya korupsi jika tidak ada efek jera bagi koruptor?
Koruptor tidak mendapat risiko tindakan hukum berbentuk pemiskinan koruptor dengan undang-undang perampasan aset yang sejak bertahun-tahun lalu belum disahkan juga hingga kini.
Pelaku korupsi terus bermunculan. Dan jumlah angka rupiah yang dikorupsinya makin tak terkendali, Sudah mendekati angka kuadran, bukan hanya triliyunan lagi. Apalagi hanya milyaran. Itu hanya camilan sehari-hari bagi koruptor.
Begitu pun kasus kekerasan seksual. Polanya makin beragam, pelaku makin banyak, korban terus berjatuhan dengan trauma berkepanjangan.
Semakin banyak generasi remaja putri hingga anak-anak perempuan di bawah umur yang dirusak masa depannya oleh peristiwa kekerasan seksual ini.
Di pihak manakah Anda akan berdiri pasang badan? Bahkan ketika negara dengan undang-undangnya tidak pasang badan, kepada siapakah bangsa akan berharap pembelaan?
Mungkin saja sebagian besar orang akan berpikir untuk menegakkan keadilan ketika dirinya yang menjadi korban. Jika tidak, mereka berpikir bahwa itu bukan masalah mereka.
Sudah ada yang bertanggungjawab untuk mengurusnya. Sudah ada penegak hukum.
Bagaimana jika para penegak hukum semakin mudah dibeli dan punya tarif penjualan kasus? Kepada siapakah keadilan di negeri ini akan dititipkan jika penegak hukum semakin banyak yang memperdagangkan keadilan?
Katakan TIDAK pada upaya perdamaian untuk pelaku kejahatan seksual. Siapapun pelakunya dan siapapun korbannya.
Karena tidak ada satu pun manusia yang mampu mengembalikan kehormatan seorang anak perempuan yang telah dihancurkan oleh kejahatan seksual pelaku. (*)
* Mahasiswi Magister Hukum Universitas Surabaya. Aktif di LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Sumenep.
Editor : Amin Basiri