MEMASUKI masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, kesibukan orang tua dalam mencari sekolah terbaik bagi putra-putrinya kembali menjadi pemandangan yang lumrah.
Harapan untuk memperoleh pendidikan yang baik dan bermutu tentu menjadi dambaan setiap keluarga.
Namun, pada saat yang sama, tidak semua anak dapat diterima di sekolah yang menjadi tujuan utama mereka.
Keterbatasan daya tampung dan jumlah rombongan belajar (rombel) sering kali memunculkan kekecewaan, bahkan tak jarang memicu perdebatan dan ketegangan antara orang tua dengan panitia penerimaan murid baru di sekolah.
Fenomena tersebut sesungguhnya merupakan konsekuensi dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa.
Melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pemerintah telah menetapkan mekanisme penerimaan murid melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
LbTujuannya tidak lain agar akses pendidikan dapat dinikmati secara lebih merata dan tidak terjadi penumpukan peserta didik hanya pada sekolah-sekolah tertentu.
Di sisi lain, Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, serta Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian, memberikan batasan sekaligus pedoman bagi sekolah dalam menerima peserta didik sesuai kapasitas yang dimiliki.
Dengan demikian, kuota atau pagu rombel yang dimiliki setiap sekolah bukanlah angka yang muncul secara tiba-tiba.
Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari jumlah ruang kelas, ketersediaan guru, sarana prasarana, hingga kondisi lingkungan sekolah.
Oleh karena itu, wajar apabila terdapat perbedaan jumlah rombel antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Persoalan mulai muncul ketika realitas di lapangan tidak sepenuhnya sejalan dengan angka-angka yang telah ditetapkan.
Ada sekolah dasar yang selama bertahun-tahun mampu menerima 35 hingga 40 murid baru, namun berdasarkan hasil verifikasi terbaru hanya memperoleh kuota satu rombel dengan kapasitas 28 murid.
Akibatnya, sejumlah calon peserta didik tidak dapat diterima, sementara alternatif sekolah lain mungkin berada pada jarak yang lebih jauh atau memiliki persepsi mutu yang berbeda di mata masyarakat.
Situasi seperti inilah yang sering menimbulkan protes dari orang tua.
Pada dasarnya, mereka tidak sedang menolak aturan, tetapi memperjuangkan hak anak-anaknya untuk memperoleh pendidikan yang dianggap terbaik.
Di sinilah pentingnya kehadiran pemerintah daerah, khususnya dinas pendidikan kabupaten/kota, untuk benar-benar memahami kondisi riil di lapangan.
Regulasi sesungguhnya telah memberikan ruang terhadap kondisi-kondisi tertentu. Pasal 10 Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 menjadi dasar hukum dilaksanakannya mekanisme verifikasi dan validasi bagi satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, yang membuka peluang adanya penyesuaian jumlah murid per rombel maupun jumlah rombel apabila terdapat kondisi khusus yang memang memerlukan perlakuan berbeda.
Karena itu, verifikasi dan validasi tidak boleh hanya dipahami sebagai kegiatan administratif semata.
Tim yang melaksanakan tugas tersebut harus benar-benar turun ke lapangan, memahami karakteristik wilayah, memperhatikan sebaran penduduk usia sekolah, memperhitungkan keberadaan sekolah sekitar, serta melihat tingkat kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi ketentuan di atas kertas, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Pemerataan pendidikan memang menjadi tujuan yang sangat mulia. Tidak sehat apabila seluruh peserta didik hanya menumpuk di beberapa sekolah yang dianggap favorit, sementara sekolah lainnya kekurangan murid hingga terancam tutup.
Pendidikan yang bermutu seharusnya tidak hanya dimiliki oleh segelintir sekolah, tetapi menjadi hak seluruh anak Indonesia tanpa memandang lokasi dan latar belakangnya.
Namun, pemerataan juga tidak boleh dimaknai secara kaku. Pemerataan harus berjalan seiring dengan kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat.
Pemerintah daerah perlu memiliki keberanian untuk mengusulkan mekanisme pengecualian apabila memang ditemukan fakta bahwa daya tampung yang ditetapkan belum sebanding dengan jumlah calon peserta didik di suatu wilayah.
Regulasi yang ada sesungguhnya telah menyediakan ruang untuk itu.
Selain sekolah umum, tren pendidikan saat ini juga menunjukkan meningkatnya minat masyarakat terhadap boarding school dan lembaga pendidikan berbasis asrama.
Banyak orang tua yang memandang bahwa pendidikan berasrama, termasuk pondok pesantren modern, mampu memberikan pembinaan karakter, penguatan spiritual, serta pengawasan yang lebih intensif terhadap perkembangan anak.
Tidak mengherankan apabila sekolah-sekolah yang mengintegrasikan pendidikan formal dengan sistem asrama semakin diminati.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki beragam pilihan pendidikan.
Sebab itu, pengelolaan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah peserta didik, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin dinamis.
Pada akhirnya, polemik SPMB yang terjadi hampir setiap tahun hendaknya tidak dipandang sebagai konflik antara sekolah dengan orang tua. Persoalan ini harus dilihat sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang lebih adaptif, transparan, dan berkeadilan.
Regulasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025, serta Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 sejatinya telah memberikan kerangka yang cukup jelas.
Tinggal bagaimana seluruh pemangku kepentingan mampu menerjemahkannya secara bijaksana sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sebab pada akhirnya, tujuan besar pendidikan nasional bukanlah menjadikan beberapa sekolah semakin besar dan populer, tetapi memastikan bahwa setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Pendidikan yang bermutu untuk semua hanya dapat terwujud apabila regulasi, tata kelola, dan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat berjalan beriringan. (*)
*)Kandidat Doktor Ilmu Pendidikan UMM, Praktisi Pendidikan dan Pengamat Kebijakan Pendidikan
Editor : Amin Basiri