Oleh Agus Wahyudi*
SELAMA ini Pulau Madura dikenal sebagai Pulau Garam. Namun di balik identitas itu, Madura menyimpan kekayaan besar berupa minyak dan gas bumi (migas).
Dari empat kabupaten di Madura, hampir semuanya memiliki cadangan migas. Bahkan, sebagian besar produksi migas Jawa Timur disebut berasal dari Pulau Garam ini.
Fakta itu pula yang menjadikan Jawa Timur sebagai salah satu provinsi pemasok migas terbesar di Indonesia.
Global Energy mencatat Jawa Timur sebagai daerah penghasil minyak terbesar ketiga nasional setelah Riau dan Kalimantan.
Berdasarkan temuan Maret 2024, produksi minyak bumi dan kondensat mencapai 172.227 barel per hari (BOEPD), sementara produksi gas sebesar 734,07 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD).
Hingga 2025, Madura masih menjadi tulang punggung produksi migas nasional. Sebanyak sembilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang beroperasi di wilayah perairan Madura mengakui berhasil mencapai target APBN.
Pencapaian ini patut diapresiasi karena kekayaan sumber daya alam Madura ikut menopang pendapatan negara.
Namun, di balik angka dan capaian itu, terdapat catatan penting yang tidak boleh diabaikan. Penolakan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta polemik dana ganti rugi rumpon nelayan menjadi alarm serius.
Jika dibiarkan, persoalan ini dapat menjadi bom waktu yang berdampak buruk bagi lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Madura.
Catatan Lapangan
Penolakan nelayan menjadi fakta yang tak terbantahkan. Pada 29 September 2025, puluhan nelayan dari Kecamatan Banyuates dan Ketapang, Kabupaten Sampang, membentangkan spanduk bertuliskan Persatuan Nelayan Pantura.
Aksi itu dipicu mandeknya pembayaran ganti rugi rumpon dan alat tangkap yang rusak akibat eksplorasi migas. Mengutip siaran tvOne, nilai ganti rugi tersebut mencapai sekitar Rp 21 miliar dan tertahan lebih dari satu tahun.
Hingga kini, dana tersebut masih mengundang tanda tanya. Kepada siapa nelayan harus meminta pertanggungjawaban? Pertanyaan ini menandai adanya catatan merah dalam pengelolaan migas di Madura.
Perusahaan migas dan pemerintah daerah wajib segera menuntaskan persoalan ini agar nelayan tidak terus hidup dalam penantian, sementara aktivitas migas terus berjalan di laut Madura.
Dana ganti rugi rumpon dan alat tangkap seharusnya dibuka secara transparan kepada publik. Siapa penerimanya dan berapa nominalnya harus jelas.
Tujuannya agar kompensasi benar-benar menyasar nelayan yang terdampak, bukan justru menguntungkan segelintir elite di lingkar kekuasaan.
Selain soal kompensasi, masyarakat Madura—khususnya nelayan—juga dihantui kekhawatiran akan kerusakan lingkungan: pencemaran, rusaknya terumbu karang, hingga menurunnya kualitas perairan. Kekhawatiran itu mencuat di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, saat PT Kangean Energy Indonesia (KEI) melakukan survei seismik. Para nelayan menolak karena takut aktivitas tersebut merusak ekosistem laut.
Mengutip Liputan6.com, aksi penolakan itu merupakan bentuk kepedulian warga terhadap lingkungan.
Mereka sadar bahwa tambang migas berpotensi merusak laut yang menjadi tumpuan hidup mayoritas masyarakat Kangean. Jika laut rusak, maka ekonomi rakyat pun ikut terpuruk.
Di sinilah kita perlu membaca ulang kehadiran industri migas di Madura, bukan hanya dari kacamata pendapatan nasional, tetapi juga dari perspektif sosial, budaya, dan lingkungan.
Madura bukan sekadar Pulau Garam atau ladang migas. Ia memiliki tradisi dan nilai-nilai yang diwariskan turun-temurun dan wajib dijaga untuk generasi mendatang.
Jika ini diabaikan, bukan mustahil generasi Madura hanya akan mewarisi laut tercemar, tangkapan ikan menurun, dan lingkungan rusak.
Sementara industri migas tetap berdiri atas nama ekonomi nasional. Ini sejalan dengan peribahasa Madura, muang tompeng molong buter—yang semula kaya, lalu jatuh miskin.
Belajar dari Angola
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Negara Angola, salah satu produsen minyak terbesar di Afrika, menjadi contoh nyata.
Meski migas menjadi tulang punggung ekonomi nasional, Angola justru meninggalkan jejak kelam berupa pencemaran tanah dan air akibat aktivitas pengeboran.
Kajian Ecojango dalam Reducing Pollution Through Partnership Angola Evidence Project: Pollution in Angola (2021) menemukan tumpahan minyak di sepanjang pesisir menyebabkan kematian paus dan penyu. Nelayan setempat hanya bisa mengeluh melihat laut mereka rusak akibat aktivitas migas. Dampak ekologis itu akhirnya ditanggung oleh masyarakat lokal (José-León García Rodríguez dkk., 2014).
Angola menunjukkan bahwa migas tidak otomatis menjamin kesejahteraan nelayan. Begitu pula di Madura. Belum tentu kekayaan migas benar-benar dinikmati masyarakat pesisir. Dalih peningkatan ekonomi rakyat patut dipertanyakan: apakah industri migas benar-benar memberi manfaat bagi warga Madura?
Untuk menjawab itu, dibutuhkan kebijakan yang adil dan pengawasan ketat dari pemerintah terhadap perusahaan migas. Sumber daya alam menyangkut hajat hidup orang banyak. Pengelolaannya tidak boleh timpang—ada yang diuntungkan, sementara rakyat dikorbankan.
Hal ini sejalan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, pengelolaan migas harus berlandaskan keadilan sosial.
Penutup
Menjaga Madura adalah tanggung jawab bersama. Ulama, akademisi, dan kaum nahdliyin tidak boleh diam saat nelayan berteriak soal kerusakan lingkungan. Jangan biarkan masyarakat berjuang sendirian mempertahankan ruang hidupnya.
Jika tidak, Madura hanya akan menjadi cerita bagi generasi mendatang: ”Nak, dulu laut Madura kaya ikan dan kehidupan.” Dan, kita tentu tidak ingin kisah itu menjadi kenyataan. (*)
*)Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, alumnus PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.
Editor : Amin Basiri