Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Memandang Kasus Kekerasan dalam Lingkungan Pendidikan melalui Perspektif Filsafat Ilmu

Anis Billah • Jumat, 28 November 2025 | 02:41 WIB
Rifai Farah Dinal Islami, Mahasiswa Pasca Sarja Teknologi Pendidikan Unesa.
Rifai Farah Dinal Islami, Mahasiswa Pasca Sarja Teknologi Pendidikan Unesa.

Oleh : Rifai Farah Dinal Islami 

KEKERASAN yang terjadi di lingkungan sekolah memang bukan hal baru. Namun, kasus-kasus yang terjadi belakangan ini mencuat seperti puncak gunung es yang satu per satu mengangkat kasus kekerasan ke permukaan. Beberapa kasus akhir-akhir ini menyita perhatian publik dan menumbuhkan kesadaran jika kasus kekerasan bukan lagi hal yang bisa dianggap sepele.

Karena kasus kekerasan, seorang mahasiswa memilih mengakhiri hidupnya dengan melompat dari lantai 4 gedung fakultas, seorang siswa SMAN di Jakarta menjadi pelaku peledakan yang membuat belasan siswa lainnya terluka, seorang siswa SMPN di daerah Tangerang Selatan menjadi korban perundungan dan pemukulan hingga berujung maut, dan di tingkat SD seorang anak berusia 7 tahun tidak mau sekolah sampai 4 bulan lamanya setelah mengalami penganiayaan, yaitu dibanting oleh temannya.

Semua kasus ini hanya segelintir dari kasus yang terjadi. Dari yang sudah dijabarkan di atas, kasus kekerasan atau bullying atau perundungan dapat terjadi di mana saja, di tingkat pendidikan mana pun, dan siapa pun dapat menjadi korban. 

Kadang kekerasan yang dilakukan oleh siswa, khususnya anak-anak, dianggap sebatas candaan. Kekerasan yang dilakukan secara verbal tidak dianggap sebagai kekerasan. Selama tidak ada bukti yang nampak, kekerasan tidak dianggap sebagai kekerasan. Lalu ketika kasus ini menimbulkan korban, segala pihak akan disalahkan.

Sebagai tempat pendidikan, ketika kasus seperti ini terjadi di lingkungan sekolah, maka yang pertama kali disalahkan adalah para guru yang dianggap lalai. Memang menjadi kewajiban sekolah untuk memastikan kekerasan tidak terjadi, tapi bukan berarti sekolah sepenuhnya bertanggung jawab, ada juga tanggung jawab dari semua pihak, terutama keluarga dan pemerintah.

Ditinjau dari aspek ontologis, kekerasan tidak hanya berupa fisik dan verbal yang dapat merusak mental. Namun juga merupakan gejala yang muncul dari ketidakseimbangan nilai etika dan pengetahuan yang diajarkan, serta kurangnya pembentukan karakter siswa, dan tunduknya hukum pada kekuasaan yang menyebabkan pihak sekolah akan menutup-nutupi kasus kekerasan yang terjadi di lingkungannya. Terutama ketika pelaku kekerasan adalah anak penguasa, korban anak tidak punya, maka sekolah jelas bertanggung jawab atas terjadinya kasus kekerasan ini.

Sebab, pihak sekolah melupakan aspek penting dalam filsafat pendidikan, yaitu keadilan, di mana setiap siswa memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan di tempat aman dan mendukung. Selama mereka berstatus siswa, pihak sekolah harus memperlakukan mereka secara setara. Mau itu di sekolah swasta, di sekolah negeri, kasus kekerasan tidak seharusnya terjadi, dan pihak sekolah tidak boleh melupakan apa tujuan dari pendidikan, terutama tujuan pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara.

Karena itu, bagaimana agar kasus kekerasan tidak terjadi? 

Karena pihak sekolah tidak memiliki wewenang mencampuri urusan anak di luar sekolah, maka yang bisa guru lakukan adalah dengan mengajarkan etika, membentuk karakter siswa dengan bimbingan konseling atau dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan.

Namun, kadang cara ini tidak sepenuhnya efektif, terutama ketika guru menganggap siswanya tidak pernah melakukan tindak kekerasan, jadi tidak butuh adanya bimbingan. Jika kasusnya seperti ini, maka sangat disayangkan pengajaran etika tidak masuk dalam kurikulum. Inilah yang menjadi tantangan dalam mendidik anak. Sistem pendidikan di Indonesia masih cenderung mengejar nilai, tidak adanya pembelajaran untuk pembentukan karakter. Hasil pendidikan yang baik dipandang dari seberapa tinggi nilai pelajaran yang siswa dapatkan. 

Hal ini tentu sangat disayangkan, pengajaran budi pekerti seakan tidak dianggap penting. Para siswa disiapkan untuk Indonesia emas secara kuantitas, namun tidak secara kualitas. 

Jika melihat dari perspektif filsafat ilmu, pendidikan seharusnya menjadi sarana mendidik karakter anak dan mengembangkan potensi anak secara holistik. Pendidikan karakter harus menjadi pilar utama dalam proses pembelajaran. Dengan begitu, mengintegrasikan nilai-nilai kesetaraan, penghormatan, keadilan, dan norma ke dalam kurikulum dapat memungkinkan. Lalu menjadi peran guru untuk mengajarkan nilai-nilai ini kepada siswa.

Namun bagaimana jika siswa termasuk tipe yang membangkang, tidak mau mendengarkan guru dan suka membuat masalah?

Maka perlu adanya keterlibatan aktif dari orang tua, guru, dan berbagai pihak lainnya. Siswa seperti ini rentan membuat guru berada di ujung tanduk, apalagi di situasi sekarang, ketika peraturan dan harapan orang tua tidak lagi memihak guru.

Ketika guru memberi sanksi atas kenakalan anak tipe ini, orang tua kadang tidak terima, bahkan tega menjebloskan guru yang bersangkutan ke penjara. Saat ini memberi sanksi pada anak membuat para guru harus berpikir dua kali, apalagi pemerintah lebih condong memihak orang tua, tanpa mau cross check siapa yang sebenarnya bersalah.

Sejalan dengan aspek aksiologi dalam perspektif filsafat ilmu, pendidikan memiliki tujuan moral untuk membentuk manusia bermoral dan memiliki etika. Maka dari itu, mendidik anak akan norma dan etika juga menjadi tanggung jawab semua pihak, terutama orang tua. Sedangkan tanggung jawab guru adalah mengenali tanda-tanda kekerasan pada anak di lingkungan sekolah.

Guru harus bisa bersikap adil. Siapa pun pelaku dan korban kekerasan, guru harus membimbing dan melindungi karena kadang pelaku juga adalah korban dan pelaku sebenarnya berpura-pura sebagai korban, sebagaimana kasus Audrey dulu. Jadi, guru harus jeli dan tidak langsung menarik kesimpulan saat dihadapkan dengan kasus perundungan yang terjadi. 

Berdasarkan aspek epistemologi, kekerasan tidak hanya dapat dipahami ketika ada korban yang membuat laporan, lebih banyak kasus kekerasan terselubung yang dibungkus dengan kata ”bercanda” antarteman sebaya. Jadi, untuk memastikan apakah ada kekerasan, guru harus memastikan dengan melihat dari berbagai sumber, baik itu melakukan observasi, melakukan bimbingan konseling, atau mengamati perilaku siswa. Untuk itulah kenapa guru dituntut agar tidak bias sehingga dapat objektif menangani kasus kekerasan antar siswanya. 

Dan terakhir, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk tidak berpihak sebelah mata, terutama ketika guru menjadi korban dari orang tua siswa yang tidak terima ketika anaknya ditindak atas kesalahan sang anak yang di luar batas. (*)

*) Mahasiswa Pasca Sarja Teknologi Pendidikan Unesa

Editor : Anis Billah
#bimbingan konseling #kekerasan di sekolah #observasi #unesa #filsafat pendidikan