HARI Guru Nasional 2025 kembali mengingatkan kita pada betapa strategis dan mulianya peran guru dalam kehidupan bangsa. Tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat” bukan sekadar slogan, tetapi menjadi cermin betapa pentingnya posisi guru sebagai motor utama transformasi pendidikan di Indonesia. Guru adalah penentu arah perubahan, penggerak kualitas pembelajaran, dan fondasi kemajuan generasi mendatang.
Indonesia saat ini tengah memasuki masa percepatan pembangunan pendidikan yang semakin nyata. Guru dituntut untuk memaksimalkan seluruh kompetensi yang dimiliki. Baik pedagogik, profesional, sosial, maupun kepribadian. Tujuannya, untuk menghadirkan pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan bermakna.
Kreativitas guru, baik dalam berkarya maupun berinovasi, menjadi kunci lahirnya pendidikan yang bermutu dan inklusif bagi seluruh peserta didik tanpa kecuali. Tahun 2025 ini, dukungan fasilitas pembelajaran dari pemerintah begitu luar biasa. Hampir seluruh lembaga pendidikan menerima bantuan Smart TV, TV Digital, hingga Interactive Flat Panel (IFP).
Fasilitas ini menghadirkan percepatan transformasi digital dalam proses belajar mengajar. Kini, guru semakin mudah mengimplementasikan metode pembelajaran yang menyenangkan, interaktif, dan kontekstual. Dengan fasilitas yang memadai dan kemampuan guru yang terus meningkat, cita-cita pendidikan kuat, Indonesia maju, bukan angan-angan, tetapi sebuah gerakan nyata yang sedang berlangsung.
Dalam konteks tata kelola dan manajemen pendidikan, kita juga menyaksikan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sarana prasarana semakin lengkap, prestasi guru di tingkat nasional hingga internasional terus meningkat. Beragam inovasi lahir dari ruang-ruang kelas di berbagai daerah. Semua ini menunjukkan bahwa iklim pendidikan Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih baik.
Namun, tata kelola pendidikan yang baik di tingkat pusat perlu dijaga konsistensinya di tingkat daerah. Program-program positif sering kali mengalami distorsi ketika diimplementasikan di tingkat kabupaten atau kota akibat perbedaan interpretasi kebijakan, regulasi, atau bahkan lemahnya koordinasi.
Padahal, keselarasan kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci pemerataan kualitas pendidikan nasional. Salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian adalah ketegasan regulasi terkait hak dan kewajiban guru, baik ASN maupun non-ASN. Pemerataan dan keselarasan kebijakan harus menjadi prinsip utama. Masih ditemui persoalan diskriminasi dalam hal hak-hak guru, status kepegawaian, hingga perbedaan perlakuan terhadap guru non-ASN seperti GTT, P3K, atau mereka yang belum terdata di dapodik.
Hari Guru Nasional harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistemik agar semua guru diperlakukan secara adil. Pemerataan pendidikan juga menjadi pesan kunci yang selalu digaungkan oleh Kemendikbudristek: “Pendidikan bermutu untuk semua.” Tidak boleh ada lagi istilah sekolah favorit dan nonfavorit. Semua siswa berhak mendapatkan layanan pendidikan terbaik dengan guru yang kompeten dan fasilitas yang memadai. Pemerataan ini bukan sekadar jargon, tetapi harus menjadi komitmen nyata seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Selain itu, tantangan lain yang harus dihadapi bersama adalah maraknya kasus bullying di lingkungan pendidikan. Di era ini, setiap guru harus mampu berperan sebagai guru BK dalam arti luas—menjadi pendamping, pembimbing, dan pelindung bagi siswa. Pencegahan bullying adalah tugas kolektif seluruh guru agar sekolah tetap menjadi ruang aman, nyaman, dan humanis bagi seluruh anak.
Baca Juga: Said Abdullah: Red Talks, Anak Muda Jatim sebagai Fondasi Pembaruan Strategis Partai
Realitas Guru Bangkalan
Sementara itu, realitas di lapangan menunjukkan bahwa guru-guru di Kabupaten Bangkalan belum sepenuhnya merasakan kebebasan atau kemerdekaan profesional sebagaimana yang diidealkan. Beberapa hak guru belum sepenuhnya terlaksana. Terutama terkait pemerataan penempatan guru, baik di lembaga negeri maupun swasta, termasuk distribusi antara guru PNS, P3K, maupun P3K paruh waktu.
Penempatan guru TK yang dialihkan ke SD negeri juga menjadi masalah yang perlu diperhatikan secara serius. Jika persoalan ini berkaitan dengan validasi unor ID atau sistem administrasi lainnya, maka pemerintah kabupaten melalui OPD-nya perlu melakukan konsultasi langsung dengan pusat agar tidak terjadi kesalahan kebijakan yang merugikan guru.
Persoalan lain yang juga dirasakan adalah hak libur guru yang belum sejalan dengan kalender pendidikan. Serta, sistem jam kerja guru yang masih dihitung berdasarkan jumlah kehadiran fisik, bukan berdasarkan jumlah jam tatap muka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Ketidaksesuaian ini membuat sebagian guru merasa tidak sepenuhnya mendapatkan ruang profesional yang adil. Apabila seluruh hak guru ditegakkan secara penuh, maka keadilan, kemandirian, dan kemerdekaan guru akan benar-benar terasa. Dengan demikian, harapan kita bersama untuk menciptakan pendidikan yang lebih kuat, lebih maju, dan lebih bermartabat akan semakin mudah terwujud.
Pada saat yang sama, kita juga harus memperjuangkan agar hak-hak guru terpenuhi secara proporsional. Perdebatan yang muncul di berbagai daerah terkait relasi antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005) menunjukkan bahwa penataan sistem kepegawaian guru belum sepenuhnya selesai. Padahal UU Guru dan Dosen tetap berlaku dan menjadi payung utama bagi profesi guru di Indonesia. Momentum Hari Guru Nasional ini penting untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah menegaskan kembali posisi hukum, peran, serta hak-hak profesi guru.
Pada akhirnya, peringatan Hari Guru Nasional tahun 2025 harus menjadi refleksi dan gerakan bersama. Guru adalah pilar bangsa yang tidak tergantikan. Dengan guru yang hebat, maka pendidikan menjadi kuat, dan Indonesia pun akan semakin maju. Apresiasi setinggi-tingginya patut diberikan kepada seluruh guru, baik di kota maupun di pelosok, yang setiap hari mencurahkan tenaga, pikiran, dan hatinya demi masa depan anak-anak bangsa.
Semoga Hari Guru Nasional 2025 menjadi momentum perubahan yang lebih besar, yang memperkuat posisi guru sebagai ujung tombak transformasi pendidikan, sekaligus memastikan pemenuhan hak-haknya secara adil dan bermartabat. (*)
SURAJI, M.PD.
Pemerhati dan Praktisi Pendidikan Kabupaten Bangkalan
Editor : Hera Marylia Damayanti