Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Feminisme dan Wahyu Ilahi: Kritik atas Muammanah Fauzi

Hendriyanto • Minggu, 7 September 2025 | 17:50 WIB
ABDUR ROHMAN (Alumni Sosiologi Universitas Negeri Surabaya)
ABDUR ROHMAN (Alumni Sosiologi Universitas Negeri Surabaya)

Oleh ABDUR ROHMAN

ESAI ini adalah komentar atas kampanye anti-feminisme yang selama Agustus disuarakan oleh Muammanah Fauzi (@a.nande_). Melalui Instagram-nya, Fauzi menyebut dengan tegas bahwa feminisme adalah gerakan yang tidak penting. Sebab, menurutnya, feminisme menjadi gerakan yang menuntut hak-hak perempuan untuk bertelanjang, padahal ia sudah dimuliakan.

Sayangnya, Fauzi tidak mencantumkan sumber literatur yang jelas pada setiap kritik yang dilontarkannya. Hal ini membuat argumen Fauzi tentang anti-feminisme yang keras dan pedas terasa hanya sebagai tumpukan ampas.

Namun, meskipun Fauzi tidak mengutarakan opininya secara akademik, yakni hanya melalui media sosial dan tanpa sumber literatur, narasinya tetap mengundang atensi publik. Figurnya sebagai perempuan muda yang kerap menyuarakan kritik sosial tentang Madura banyak memperoleh komentar, termasuk argumen anti-feminismenya.

Hal ini menjadi sebuah ancaman sebab fenomenanya merupakan bukti matinya kepakaran. Semua orang pada era saat ini, baik pakar maupun awam, bebas menyampaikan hasil pikiran mereka.

Tom Nichols dalam karyanya ”The Death of Expertise” menyebutnya sebagai information-oriented world atau dunia yang berorientasi pada informasi, yakni masyarakat pasca-industri yang setiap orang pada setiap hal percaya bahwa diri mereka adalah seorang ahli. Dengan demikian, alasan matinya kepakaran inilah opini anti-feminisme Fauzi pada instagramnya perlu mendapatkan tanggapan.

Penulis akan memulai kritiknya pada pandangan Fauzi yang memosisikan Islam dan feminisme secara serampangan. Berdasarkan argumennya, ia menempatkan Islam dan feminisme pada posisi yang sama.

Keduanya dianggap sebagai sistem kepercayaan dengan tafsir tunggal yang berbeda. Dalam menafsirkan feminisme, Fauzi melihatnya semata-mata produk kapitalis Barat yang membuat perempuan terjebak pada ilusi kebebasan.

Sebagai bukti, ia mencontohkan adanya paham pengutukan laki-laki hingga anjuran ketelanjangan bagi perempuan dalam paham feminisme. Pandangan tunggal tersebut tentu sangat berkebalikan dengan konsep Islam.

Laki-laki sebagai imam dalam Islam akan berseberangan dengan feminisme yang malah dikutuk oleh perempuan. Lalu, anjuran bertelanjang sebagai ekspresi kebebasan dalam feminisme akan bertabrakan dengan perintah menutup aurat sebagai sebuah kewajiban.

Penafsiran secara tunggal yang diangkat Fauzi membuat opininya dangkal atas dua diskursus ini; Islam dan feminisme. Seharusnya, Fauzi menempatkan keduanya dalam posisi yang berbeda. Yakni melalui pemahaman akar keduanya. Islam sebagai sebuah agama berakar pada wahyu Ilahi.

Sementara itu, feminisme sebagai sebuah gerakan berakar pada pikiran manusia. Perbedaan akar ini berdampak pada perbedaan cara manusia melihat, mengembangkan, hingga mengejawantahkan keduanya. Sebagai wahyu Ilahi, ilmu pengetahuan menghasilkan dua aliran besar dalam menafsirkan Islam.

Pertama, Islam ditafsirkan secara tekstual seperti yang dilakukan oleh Fauzi dalam melihat perempuan. Meskipun cara tafsir tekstual berupaya menjaga kemurnian wahyu, hasilnya berujung pada pemaknaan yang terlalu baku, kaku, dan beku. Sebab, fokusnya hanya berpatokan pada aspek literal.

Kedua, Islam ditafsirkan secara kontekstual dengan mempertimbangkan latar belakang sosial, budaya, dan sejarah turunnya wahyu. Meskipun cara ini dianggap rentan menjauhkan makna dari teks, hasilnya dianggap dapat sesuai dengan perkembangan zaman, sebab ia berfokus pada semangat apa yang diturunkan oleh Tuhan.

Berbeda dengan Islam sebagai wahyu, feminisme sebagai sebuah gerakan tidak boleh dan memang tidak bisa dibaca secara tekstual. Kita harus melihat, mengembangkan, dan mengejawantahkan feminisme secara kontekstual. Artinya, feminisme tidak dapat dimaknai secara tunggal sebagaimana yang dilakukan oleh Fauzi.

Gerakan tentang feminisme akan terus lahir, tumbuh, lalu lahir dan tumbuh kembali dalam bentuk baru mengikuti ruang dan waktu. Hal ini membuat gerakan feminisme melahirkan berbagai aliran. Pun, akan sangat mungkin semangat feminisme membentuk pengejawantahannya sesuai dengan konteks kita; feminisme Madura, feminisme Islam, hingga feminisme Islam-Madura.

Lebih dari sekadar berkembang, feminisme sebagai sebuah gerakan bahkan memperoleh berbagai kritikan, termasuk salah satunya kritik yang diutarakan oleh Fauzi. Ini merupakan hal lumrah dalam dinamika pemikiran manusia. Bahkan, kritik yang berakhir pada pilihan anti-feminisme pun adalah hal biasa.

Tetapi, setiap tanggapan pada setiap pemikiran, baik pro maupun kontra, harus dibangun atas argumen yang logis. Kejelasan sumber referensi atau rujukan juga perlu dicantumkan, yakni untuk menghindari subjektivitas yang berlebihan. Inilah permasalahan pada argumen anti-feminisme yang dibangun oleh Fauzi. Ia terjerumus pada pandangan pribadi. Padahal, jika argumen Fauzi dieksplorasi, maka kita bisa menemukan kesamaan pandangannya dengan beberapa aliran feminisme.

Salah satu aliran feminisme yang cukup relevan dengan pandangan Fauzi yakni feminisme post-kolonial. Aliran ini menyoroti ketidakberuntungan perempuan tidak hanya sebagai akibat sistem yang patriarki, tetapi juga kolonialisasi.

Misalnya, ketika Fauzi tidak setuju dengan feminisme karena membuat perempuan terjebak oleh standar kecantikan kulit putih, maka sebenarnya pendapat ini sejalan dengan semangat yang ditawarkan oleh Gayatri Spivak, seorang feminis poskolonial dari India.

Aliran feminisme ini melihat standardisasi kecantikan kulit putih sebagai sisa luka sosial akibat penjajahan. Sebab, keberhasilan perempuan Barat memproduksi konsep kecantikan membuat perempuan di negara bekas jajahan dirugikan; yakni mereka tidak bisa berbicara atas tubuhnya sendiri.

Sebetulnya, jika Fauzi bisa mengeksplorasi lebih dalam tentang aliran feminisme, maka bisa saja ia menemukan semangat yang sama dengan aliran feminisme lainnya. Atau bahkan, bukan tidak mungkin ia bisa menciptakan pandangan yang khas, alih-alih sebatas tumpukan ampas.

Sayangnya, Fauzi menyampaikan argumennya tanpa rujukan yang jelas. Ia terlalu cepat menyimpulkan feminisme sebagai konsep yang tidak signifikan, dan menuduhnya hanya sebagai pembawa kerusakan.         

Demikianlah kritik penulis pada pandangan anti-feminisme Fauzi. Terakhir, yang perlu direnungkan oleh Fauzi dan pembacanya, betul jika Islam turun dengan konsep yang sangat memuliakan perempuan.

Tapi, apakah semangat tersebut sudah dicapai oleh masyarakat Islam? Jika tidak, salahkah feminisme dengan semangat ”kesetaraannya” membantu masyarakat Islam untuk mencapai wahyu Tuhan? (*)

Editor : Hendriyanto
#instagram #feminisme #opini