Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Refleksi Politik terhadap Pilkada 2024 (2–Habis): Politik Kartel dan Pseudo Demokrasi

Ina Herdiyana • Minggu, 9 Februari 2025 | 12:40 WIB
HAFID SYAIFUDDIN FATAH UNTUK JPRM
HAFID SYAIFUDDIN FATAH UNTUK JPRM

Oleh HAFID SYAIFUDDIN FATAH*

 

PRAKTIK politik kartel dapat membunuh demokrasi Indonesia. Kami menyebut kondisi ini dengan istilah pseudo demokrasi. Sebab, wajah demokrasi tak lagi tampak dalam kehidupan masyarakat setelah partai politik berkartel atas hasrat ingin menguasai. Cita-cita demokrasi kerakyatan yang diharapkan tak kunjung lagi dicapai akibat ulah elite partai ambisius yang bermaksud menipu. Gelombang pseudo ini menyebar ke segala lini dan membentur ruang tamu partai politik, kursi menteri, meja gubernur, dan bupati hingga menjangkiti para penyelenggara pemilu kita. Politik kartel bersifat merusak, mengubrak-abrik.

Gerakan kartel politik yang menjamur ke daerah melalui bayangan demokrasi palsu (pseudo) sangatlah bertolak belakang dengan asas keadilan pada sila kelima. Secara tabiatnya, kartel politik akan menciptakan situasi tidak taat hukum dan pelanggaran konsititusi. Kecenderungan mengabaikan fungsi hukum sebagai tool of social engineering dan jauh dari tujuan hukum, yakni kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan. Para kartel lebih menghitung modal dan hasil kepentingan mereka daripada keadilan dan kemakmuran.

Terbenamnya demokrasi disebabkan jajaran partai politik di Indonesia menjauh dari fungsi aslinya. Mengutip keterangan Prof Mariam Budiarjo, pakar Ilmu Politik FISIP UI, terdapat perbedaan fungsi bagi partai politik sewaktu berada di negara demokrasi dan ketika berada di negara otoriter. Jika di negara yang demokrasi, partai politik berfungsi sebagai wahana partisipasi warga negara untuk mengelola dan memperjuangkan kepentingan mereka di hadapan penguasa. Sebaliknya, fungsi dari sebuah partai politik di dalam negara yang otoriter adalah menjadi kepanjangan tangan atau menjalankan kehendak penguasa.

Perbedaan ini mengilhami kita cara pandang yang kritis terhadap peran dan fungsi partai politik. Jika kita menghitung, daya pengaruh partai politik sangatlah besar dan telah menguasai kehidupan kita melalui keputusan-keputusan elite poltik setelah menang pemilu. Kami mencatat dari buku Dasar-Dasar Ilmu Politik, terdapat empat fungsi partai politik yang eksis di negara yang demokrasi, yaitu sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, dan sarana pengatur konflik.

Empat fungsi yang harus dijalankan secara baik dan benar agar sesuai dengan kaidah demokrasi. Apakah sekarang kita boleh menyebut apabila partai politik yang bertindak ingin menguasai, memonopoli, membangun korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah tindakan salah dan menyimpang dari fungsi utamanya? Apakah bentuk dari nilai pragmatis politik harus membenarkan cara-cara yang brutal dan menipu rakyat? Membusuknya demokrasi Indonesia disebabkan para elite partai meninggalkan ideologi partainya dan memilih jalan kartel.   

Pembusukan demokrasi ini akhirnya akan mengarah pada kekacauan kehidupan bernegara. Distabilitas politik, kebimbangan ekonomi, dan mundurnya peradaban. Kondisi ini jelas bertentangan dengan Nilai-Nilai Dasar Perjuangan HMI. Dalam NDP HMI Bab VI di paragraf kedua, Kakanda Nurcholish Madjid menggambarkan apabila terjadi pertarungan antarambisi (keinginan) politik yang bermacam-macam, maka akan berakhir pada yang namanya anarchi. Situasi yang kacau (anarchi) akan menghancurkan masyarakat dan meniadakan kemanusiaan.

Karena itu, untuk menghindari situasi politik yang kacau akibat benturan antar keinginan, baik oleh individu maupun masyarakat, maka wajib hukumnya bagi masyarakat untuk duduk berembuk dan merumuskan satu kelompok yang berisi orang-orang berkualitas, cakap memimpin, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, dan mampu menegakkan keadilan. Kelompok minoritas pilihan tersebut berperan mewakili seluruh suara mayoritas dan ditugasi untuk mengurusi segala keperluan mayoritas. Konsep ini dalam budaya politik demokrasi sering kita kenal dengan sebutan kontestasi pemilu dan pilkada.

Namun di tengah huru-hara politik yang kacau, kita dikejutkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan syarat threshold pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 atas pengajuan Partai Buruh dan Gelora pada 20 Agustus 2024. Kenyataan ini menjadi gempar seketika meskipun tak lama kemudian direspons cepat oleh DPR RI untuk segera direvisi melalui rapat paripurna yang kendati batal akibat tak memenuhi kuorum. Didukung oleh aksi besar yang digelar mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat di depan Gedung Senayan dan di kota-kota seluruh Indonesia.

Gejolak politik parlemen dan gelora pergerakan mahasiswa dan elemen masyarakat yang mendukung putusan MK yang sakral dan menolak agenda revisi oleh DPR RI menjadi bukti demokrasi Indonesia hampir mati, namun masih terselamatkan. Dan kejutan politik kembali datang di awal 2025 setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi menghapus presidential threshold 20 persen sesuai putusan perkara No.62/PUU-XXII/2024 atas permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga pada 2 Januari 2025.

Mengutip pendapat Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yance Arizona, penghapusan presidential threshold menjadi langkah maju bagi demokrasi. Dengan dihapusnya ambang batas, maka akan semakin membuka setiap partai untuk mencalonkan kadernya. Menurut Yance, jika presidential threshold dipertahakan, maka hanya ada satu pasangan calon tunggal. Karena itu, semakin banyak opsi kandidat justru melahirkan proses politik yang baik. Kendati seyogianya penulis pun meragu, apakah ini kado tahun baru dari MK atau malah permainan baru.

 

Pilkada Jatim 2024: Banalitas Politik

Melalui politik kartel, gelombang pseudo demokrasi berusaha mengubah meritokrasi Jawa Timur yang telah sekian lama dibangun akhirnya buyar. Selama ini, kita menyaksikan bagaimana cara para pemimpin Jawa Timur lahir dan terpilih melalui seleksi kelayakan atas dasar skill dan kapasitas diri, bukan ditunjuk oleh elite. Sebagai rakyat Jawa Timur asli, kami lebih memahami siapa kandidat terbaik yang pantas memimpin dan melanjutkan ide gagasan perubahan.

Jawa Timur sebagai provinsi terbesar kedua di Indonesia dengan jumlah produk domestik bruto regional (PDRB) sebesar 2,953 T dan nilai pertumbuhan ekonomi 4,95 persen pada tahun 2023 berhak menentukan calon pemimpin sendiri. Penulis senantiasa membaca dan memahami gerakan politik para elite untuk mengintervensi Pilkada Jatim 2024. Jelas, praktik tersebut hanya semakin melemahkan kinerja dan merusak harmonisasi di antara warga Jatim.

Penulis membaca, terjadi geliat rekayasa memenangkan calon pilihan elite penguasa pada kontestasi Pilkada Jatim 2024 lalu. Di Jatim sendiri, sebelum ambang batas diturunkan, tersebar isu gerakan pilkada hanya diikuti oleh satu paslon. Baik untuk pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati atau wali kota. Meski pada akhirnya setelah putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 membuka pintu tiga paslon kandidat gubernur Jawa Timur. Namun sulit ditepis bahwa tangan penguasa melalui kartel politik masih condong menunjuk ke salah satu calon.

Tidak hanya cawe-cawe penguasa, kontestasi pilkada melawan kotak kosong menjadi tren baru dalam perpolitikan Jawa Timur 2024 lalu. Terdapat lima kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Di antaranya adalah pilkada Kota Surabaya, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Gresik. Lahirnya kandidat tunggal bukan sebab minimnya calon pemimpin di Jawa Timur, melainkan para elite partai sudah berkolusi untuk membajak pemberian surat rekomendasi dan dukungan terhadap calon yang tidak diinginkan.

Dari kondisi ini, lantas lahirlah kontestasi yang hanya diikuti oleh kandidat tunggal hasil kesepakatan. Kondisi politik seperti ini seyogianya membunuh demokrasi dan menunda kelahiran pemimpin baru yang berkapasitas dan lebih kompeten. Masyarakat dipaksa untuk tidak memiliki pilihan lain kecuali yang telah dipilih oleh para elite politik daerah masing-masing. Menciptakan ruang politik yang tidak progresif, kaku, dan kurang demokratis. Ruang politik yang tidak demokratis akan menjadi beban politik di masa depan yang harus dihadapi.

Karna itu, penulis menyoal langkah yang dijalankan oleh pemangku partai politik Jawa Timur dan mengajak rakyat turut sadar dan menghindari Jawa Timur ke arah model oligarki. Kami menyebut situasi Jawa Timur saat ini dengan banalitas politik akibat ulah kartel yang sedang berusaha membegal demokrasi. Berdiri di atas Konstitusi dan NDP HMI, penulis sebagai kader HMI Jawa Timur sangat resah dan menolak tegas upaya kartelisasi politik oleh sekelompok elite berkepentingan yang merusak dan membunuh kesehatan hidup bersama di negara demokrasi Indonesia.  (*)

*) Pengurus Badko HMI Jawa Timur

 

Editor : Ina Herdiyana
#kartel #refleksi #pilkada #Pseudo #demokrasi #politik